Hati-Hati Beli Uang Receh Untuk THR Lebaran, Bisa Terjerat Riba dan Dosa Kalau Tidak Penuhi 2 Syarat Berikut

- 13 April 2023, 16:51 WIB
Berikut hukum membeli uang receh untuk bagi-bagi THR Lebaran, jika tidak memenuhi 2 syarat ini maka dianggap riba.
Berikut hukum membeli uang receh untuk bagi-bagi THR Lebaran, jika tidak memenuhi 2 syarat ini maka dianggap riba. /

 

Berita KBB - Lebaran Idul Fitri menjadi momen berbagi rezeki kepada para kerabat. Uang THR yang kita peroleh dari tempat kerja, disisihkan untuk diberikan kepada saudara kita yang belum memiliki penghasilan, terutama mereka yang masih anak-anak dan remaja.

 

Untuk berbagi uang THR dengan kerabat ini, biasanya kita perlu menukarkan uang kertas nominal Rp100.000 dengan pecahan yang lebih kecil, misalnya Rp20.000, Rp10.000 atau Rp5.000.

 

Penukaran uang receh pun menjadi peluang bisnis bagi sebagian orang. Di sisi lain, ada juga masyarakat yang lebih memilih membeli uang receh di pinggir jalan daripada menukarkan langsung ke bank tertentu.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran Tahun 2023 Akan Terjadi Dua Gelombang Dimulai Pada Tanggal Ini ...

Karena tujuannya mendapatkan untung, ada saja penjual uang receh yang memotong jumlah nominal uang receh yang dijualnya ke konsumen. Misalnya menukar Rp100.000 dengan pecahan Rp5.000, tapi yang didapat hanya 18 lembar atau Rp90.000.

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x