7 Bantuan Pemerintah Ini Cair Oktober 2020, Mulai Kuota Internet, BLT, Bantuan UMKM, dll

- 10 Oktober 2020, 19:20 WIB
Ilustrasi bantuan, BLT, subsidi upah.
Ilustrasi bantuan, BLT, subsidi upah. /India Today
  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir RINGTIMES BALI dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. 4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Lirik Lagu 'Kisah Kasih di Sekolah' Pasto, OST 'Dari Jendela SMP' SCTV

Dikutip dari Berita DIY, para pelaku UKM juga harus menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat ingin mendaftar bantuan ini.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini sebaiknya segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.5) Bansos Beras Kemsos

 Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga meluncurkan program bantuan sosial (bansos) beras sebanyak 15 kg per bulan bagi 10 juta keluarga Program Keluarga Harapan (PKH).

 Baca Juga: Lagi ! Menteri BUMN Erick Thohir Rombak Habis Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Perusahaannya..

Syarat untuk menerima bantuan BSB atau bansos beras, KPM dan PKH adalah keluarga sejahtera yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

KPM dan PKH dapat menerima bantuan jika salah satu anggota keluarganya merupakan ibu hamil atau penyandang disabilitas.

Selain itu, KPM dan PKH dapat menerima bansos beras bila salah satu anggota keluarganya masih berstatus siswa sekolah dasar (SD), SMP dan SMA.

KPM dan PKH yang memenuhi syarat akan menerima bantuan 15 kg beras setiap bulan.Bansos beras akan disalurkan pada KPM dan PKH selama tiga bulan dari Agustus hingga Oktober ini.

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah