BERITA KBB – Pencairan bantuan subsisi gaji atau upah (BSU) dari pemerintah untuk termin II ditunda. Selain itu, jumlah penerima bantuan tersebut juga berkurang.
Awalnya, pemerintah berencana mentransfer subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja pada pekan ini.
Ini juga diperkuat pernyataan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno. Katanya, subsidi gaji akan ditransfer pada Jumat 6 November 2020.
Baca Juga: Selain Alquran, Ini Daftar Barang yang Suka Dibawa Arya Saloka 'Ikatan Cinta' di Mobilnya
"Ada 12,4 juta total rekening yang akan menerima BSU termin II, tapi itu akan dibagi menjadi 5 batch seperti sebelumnya di termin I," ujar Soes, Jumat 6 November 2020.
BSU termin II dijadwalkan paling paling lambat hari Sabtu 7 November kemarin melalui Bank Himbara.
Baca Juga: Ini 10 Fakta Menarik Presiden AS Terpilih Joe Biden, Mulai Penggemar Es Krim Hingga Tragedi Keluarga
Namun ternyata, rencana tersebut mundur. Subsidi gaji diundur pencairannya, seperti dikutip dari Portal Sulut dalam artikel Subsidi Gaji: Dua Kabar Kurang Mengembirakan, Pencairan Ditunda dan Jumlah Penerima Berkurang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan alasan penundaan tersebut karena pihaknya akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasannya, kata Ida, kedapatan ada pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.