Catat! Kemnaker Cairkan Lagi Pembayaran Termin Kedua BSU

- 13 November 2020, 07:34 WIB
Pekerja (seorang ayah) membungkus kue donat di Dumai Kota, Dumai, Riau, Rabu (11/11/2020). Rumah produksi roti tersebut setiap hari memproduksi 2.000 bungkus roti dan kue yang dipasarkan di sekitar wilayah Dumai dan dijual seharga Rp 2 ribu hingga Rp 15 ribu per bungkus tergantung jenis dan rasanya. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.
Pekerja (seorang ayah) membungkus kue donat di Dumai Kota, Dumai, Riau, Rabu (11/11/2020). Rumah produksi roti tersebut setiap hari memproduksi 2.000 bungkus roti dan kue yang dipasarkan di sekitar wilayah Dumai dan dijual seharga Rp 2 ribu hingga Rp 15 ribu per bungkus tergantung jenis dan rasanya. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww. /Arahkata.com/Arahkata

BERITA KBB - Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua.

Kali ini, giliran tahap II yang kembali diproses pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang. Sebelumnya, pada Senin 9 November 2020,tahap 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama.

Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun

Baca Juga: WOW! Ariel Noah feat Mirriam Eka Nyanyikan ‘Bukannya Aku Takut’, Berikut Lirik dan Videonya

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis 12 November 2020.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin 9 November 2020, dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," katanya. 

Baca Juga: Waode Sukses Raih Standing Ovation Seluruh Dewan Juri di Top 20 Academy Indosiar

Menaker menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x