BERITA KBB- Meski libur telah ditetapkan oleh pemerintah mulai dari 29 April sampai 6 Mei, tetapi tidak semua para pekerja bisa menikmatinya. Lantaran tetap harus masuk kerja di waktu libur.
Berikut ini aturan yang wajib dipatuhi oleh pekerja. Berdasarkan pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan.
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi.
Baca Juga: Johnny Depp Dapat Banyak Dukungan, Amber Heard Sewa Firma Baru
2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis pekerjaannya sebagai berikut:
-Harus dilaksanakan secara terus menerus
-Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha
3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.
Baca Juga: Suzuki Dikabarkan Mengundurkan Diri Kiprahnya dari MotoGP 2023, Ini untuk Kedua Kalinya
Baca Juga: Pebalap Aleix Espargaro Percaya Diri sebagai Penantang Gelar Juara Dunia MotoGP 2022
Sementara itu, jenis pekerjaan yang wajib terus dilakukan meski sedang libur nasional, berdasarkan pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans nomor KEP-233/Men/2033, yaitu:
(1) Pelayanan jasa kesehatan
(2) Pelayanan jasa transportasi
(3) Jasa Perbaikan alat transportasi
(4) Usaha pariwisata
(5) Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan BBM dan gas
(6) Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi
(7) Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.
Baca Juga: Cara Mencegah dan Mengatasi Hepatitis Misterius Yang Menyerang Anak-Anak
Baca Juga: Audi dan Porsche Siap Bergabung ke Ajang Formula 1
(8) Pekerjaan di lembaga konservasi
(9) Jasa pengamanan
(10) Media massa
(11) Jasa pos dan telekomunikasi
Selamat bekerja, semoga selalu diberi kesehatan dan keselamatan.***