Hotman Paris Hutape Dilaporkan FBI Atas Dugaan Konten Asusila Instagram, Wah Kok Bisa?

3 April 2022, 08:04 WIB
Pengacara Tersohor Hotman Paris Hutape Dilaporkan FBI Atas Dugaan Konten Asusila Instagram/@hotmanparisofficial /

BERITA KBB - Pengacara kondang tersohor Hotman Paris Hutape, dilaporkan ke polisi atas dugaan konten asusila di media sosial.

Hotman dilaporkan ke Polda Metro Jawa, oleh Forum Batak Intelektual (FBI) pada Sabtu, 2 April 2022 kemarin.

Terkait hal ini kepolisian juga sudah menerima laporan yang teregister nomor LP/B/1698/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Lagi, Alvin Faiz dan Larissa Chou Saling Sindir, Kenapa Ya?

Dalam perkara ini, Bintomawi Sumurung Siregar, perwakilan FBI mengatakan, pihaknya ingin membuktikan adanya unsur pidana dalam konten akun @hotmanparisofficial.

Mengenai hal tersebut, Hotman Paris selaku terlapor menanggapinya dengan santai, dalam
sebuah acara di Pacific Place Mall, Jakarta, Sabtu, 2 April 2022.

"Tenang saja," kata Hotman Paris.

Baca Juga: Muncul di Google Doodle, Berikut Profil Siti Latifah Herawati Diah

Kemudian ia sendiri menegaskan bahwa, konten yang diunggah melalui aku Instagram tersebut tidak ada unsur pornografi.

"Kalau ada yang nyinyir-nyinyir, dibilang itu pornografi enggak usah ditanggapi," tegasnya.

Kendati demikian, pihak FBI menilai akun tersebut, diduga menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang berbau asusila.

Maka dari itu mereka melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, yang diperjelas oleh Ketua Umum FBI Leo Situmorang.

Baca Juga: Hafiz Indonesia 2022 Injak 1 Dekade, Berikut Jadwal Tayang dan Profil Juri dan Peserta

Di mana laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Metro Jaya pada pukul 15.40 WIB, pada Sabtu, 2 April 2022.

Mereka berharap untuk kedepannya, Hotman paris tidak mengalihkan isu jika ada orang yang iri mau naik ke panggung.

"Ke depannya kami berharap kepada Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri mau naik panggung, tidak," kata Bintomawi.

Baca Juga: Waspada, Ustadz Adi Hidayat Ingatkan 3 Sifat Ini Diwariskan Iblis ke Manusia

Dalam kasus ini, pelapor turut menyertakan sejumlah pasal dalam laporannya, guna menuntut sang pengacara kondang tersebut.

Seperti Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

 

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler