Adapun pembelian emas batangan akan dikenakan pajak sebesar 0,9 persen sebagaimana dengan PMK No 34/PMK.10/2017.
Untuk Anda yang ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sertakan nomor NPWP setiap kali melakukan transaksi. Maka potongan pajak menjadi 0,45 persen.
Baca Juga: Hingga Mei, Pemkot Bandung Targetkan Vaksin 36.000 Guru dan Tenaga Kependidikan
Berikut ini harga emas Antam Kamis, 15 April 2021 :
0,5 gr= Rp 512.500
1 gr= Rp 925.000
2 gr= Rp 1.790.000
3 gr= Rp 2.660.000
5 gr= Rp 4.400.000
10 gr= Rp8.745.000