BERITA KBB- Mantan anggota boyband asal Korea Selatan BTOB, Ilhoon belum lama ini didakwa atas kasus penyalahgunaan narotika jenis ganja.
Dalam sidang pertamnya pada tanggal 10 Juni 2021 lalu, Ilhoon didakwa dua tahun penjaran, serta dikenai denda senilai 133 juta won lantaran terbukti melangar Undang-Undang tentnagn Pengedalian Narkotika.
Atas dakwaan ini, Ilhoon melalui pengacara yang ditunjuknya lantas mengajukan banding ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Baca Juga: Ini Dia 3 Tempat Favorit Raditya Dika Zaman Masih Muda, Apa Saja? Ada Perpustakaan Kementrian Loh
Melansir laman Pikiran Rakyat Cirebon, Kasus ini bermula ketika Ilhoon BTOB beserta rekan-rekannya membeli dan merokok sebanyak 826 gram mariyuana.
Teman-temannya tersebut telah dijatuhi hukuman terlebih dahulu, ada yang enam bulan hingga dua tahun kurungan penjara.
Dalam kasusnya itu, Ilhoon terbukti paling banyak melakukan kesalahan, termsuk membuat petugas tak bisa mendeteksi pergerakan mereka.
Pasalnya, mereka diketahui saling berkomunikasi melalui web gelap untuk melancarkan kejahatan, juga mereka menggunakan bitcoin cryptocurrency untuk bertransaksi.