Info Terbaru, Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR Rp275 Ribu di Jawa-Bali dan Rp300 Ribu Luar Pulau Jawa-Bali

- 29 Oktober 2021, 12:36 WIB
Info Terbaru, Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR Rp275 Ribu di Jawa-Bali dan Rp300 Ribu Luar Pulau Jawa-Bali
Info Terbaru, Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR Rp275 Ribu di Jawa-Bali dan Rp300 Ribu Luar Pulau Jawa-Bali /Instagram Menpan.go.id /

 

 

BERITA KBB-Dalam artikel ini terdapat informasi tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR untuk pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu dan Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Adanya pandemi COVID-19 yang masih belum usai ini, mengharuskan masyarakat untuk mengikuti anjuran atau program dari Pemerintah guna menekan angka penderita COVID-19 di Indonesia.

Seperti baru-baru ini ada kabar baik, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali memangkas harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Baca Juga: Beradegan Seks dengan Han So-hee di Drakor My Name, Ini Biodata lengkap Ahn Bo Hyun Pemeran Jeon Pil Do

Baca Juga: Kejar Target Vaksinasi 60 Persen, Prudential Indonesia Hadirkan Sentra Vaksinasi di Kabupaten Bandung

Per hari Rabu, 27 Oktober 2021 tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah