BERITA KBB-Dalam artikel ini terdapat informasi tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR untuk pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu dan Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Adanya pandemi COVID-19 yang masih belum usai ini, mengharuskan masyarakat untuk mengikuti anjuran atau program dari Pemerintah guna menekan angka penderita COVID-19 di Indonesia.
Seperti baru-baru ini ada kabar baik, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali memangkas harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Per hari Rabu, 27 Oktober 2021 tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.