Gen Halilintar Didenda Rp 300 Juta Karena Langgar Hak Cipta Lagu Sibad 'Lagi Syantik'

- 29 Desember 2021, 13:56 WIB
Ilustrasi : Video klip Siti Badriah, pelantun lagu "Lagi Syantik". Gen Halilintar Didenda Rp 300 Juta Karena Langgar Hak Cipta Lagu Sibad 'Lagi Syantik'
Ilustrasi : Video klip Siti Badriah, pelantun lagu "Lagi Syantik". Gen Halilintar Didenda Rp 300 Juta Karena Langgar Hak Cipta Lagu Sibad 'Lagi Syantik' /Nur Aliem Halvaima//tangkapan YouTube @Nagaswara

 

BERITA KBB-Gen Halilintar didenda Rp 300 juta karena langgar Hak Cipta lagu milik Sibad atau Siti Badriah 'Lagi Syantik'.

Gen Halilintar sedang tersandung masalah hukum mengenai pelanggaran Hak Cipta dengan PT Nagaswara Publisherindo.

Pihak Nagaswara sempat mengajukan ke pengadilan Peninjuan Kembali atau PK.

Baca Juga: Hana Saraswati dan Ochi Rosdiana Memparodikan Jawaban Mayang Soal Gala Tuai Kecaman dari Warganet

Baca Juga: Deretan Selebgram dengan Penghasilan Tertinggi 2021

Kemudian Peninjauan Kembali (PK) akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Awal mula kasus ini mencuat dipublik saat Gen Halilintar mengubah lirik lagu Lagi Syantik milik Sibad.

Kemudian mereka merekam ulang, membuatkan video clipnya lalu dibagikan ke akun Youtube Gen Halilintar.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah