BERITA KBB- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan 97 aset milik tersangka penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex Doni Salmanan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan nilai dari 97 aset yang disita mencapai puluhan miliar rupiah.
"Total estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan kurang lebih ada Rp64 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri dilansir dari PMJNews, Selasa 15 Maret 2022.
Baca Juga: Gunakan Baju Tahanan, Doni Salmanan Mohon Maaf Kepada Masyarakat, Minta Hukumannya Diperingan
Baca Juga: Profil Lengkap Qausar Harta Yudayana, Pemeran Gibran di MyWife Anak Geng Motor
Asep lantas merinci jenis aset milik Doni Salmanan yang telah disita penyidik. Dimulai dari uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah di Soreang dan Kota Bandung serta dua bidang tanah di Soreang.
"Untuk kendaraan ada 18 kendaraan roda dua dan enam mobil. Kemudian empat akun email dan YouTube King Salmanan," sambungnya.
Selain itu, disita juga 27 dokumen sertifikat hak milik (SHM), buku tabungan, kartu debit ATM, STNK dan BPKB kendaraan roda dua dan empat, 29 alat elektronik terdiri dari handphone, SIM card, laptop, iPad, CPU serta komputer.
Baca Juga: PROFIL Ustadz Hilman Fauzi, Pendakwah Asal Garut yang Pernah Menjadi Peserta AKSI Asia Indosiar