Berkas Perkara Telah Dilimpahkan, Indra Kenz Akan Segera Disidang Di Pengadilan Negeri Tangerang

- 3 Agustus 2022, 15:41 WIB
Indra Kenz akan segera jalani sidang.
Indra Kenz akan segera jalani sidang. /Instagram/@kabarbintaro/

BERITA KBB- Berkas perkara tersangka kasus investasi bodong binary option, Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau biasa dikenal Indra Kenz.

Kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan begitu, Indra Kenz akan segera disidang.

"Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022) dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Mantan Pelatih PSG Ungkap Pemain Terbaik Di Dunia Saat Ini, Bukan Cristiano Ronaldo!! Simak Disini

lanjutnya, proses pelimpahan berkas Indra Kenz itu dilakukan pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Indra Kenz melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo.

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-16 vs Singapura U-16 Hari Ini Tanggal 3 Agustus 2022 Di Piala AFF U16

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PJM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah