BERITA KBB - Tim Kuasa Hukum Istri Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan sejumlah permohonan.
Salah satunya adalah permintaan perlindungan hukum ke polisi.
Hak yang dimaksud bagi Sarmauli, merupakan hak untuk dilindungi, ditangani, dan pemulihan.
Baca Juga: Ini Jadwal Acara SCTV Hari Ini 3 Agustus 2022: FTV 3 Waktu, Cinta 2 Pilihan, dan Cinta Setelah Cinta
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyampaikan surat permohonan agar Bareskrim segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.
Menurutnya, hal tersebut penting sebagai bentuk kepastian hukum.
Tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo juga meminta agar penyelidikan berjalan transparan.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Rabu 3 Agustus 2022. Ada Masha and The Bear, Gopi Hingga Last Summer
Oleh karena itu, mereka meminta seluruh rangkaian peristiwa dipaparkan.
Diketahui, Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dan penodongan senjata oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dari Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan penanganan kasus Brigadir J sebagai terlapor ditarik ke Bareskrim Polri.
Hal tersebut dilakukan untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.***