BERITA KBB - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunda meminta keterangan terkait uji balistik dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang awalnya diagendakan pada hari Rabu, 3 Agustus 2022.
Anam mengatakan, perubahan jadwal ini disampaikan oleh Ketua Tim Khusus Polri untuk pengusutan kasus tewasnya Brigadir J, yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Eddy menjelaskan, pihaknya membutuhkan waktu untuk mempersiapkan bahan yang diperlukan Komnas HAM.
Sebelumnya, pada hari Senin 1 Agustus 2022, Komnas HAM melengkapi rangkaian pemantauan dan penyelidikan peristiwa baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo dengan memeriksa ajudan, asisten rumah tangga, dan satu pihak yang tidak datang yakni petugas kesehatan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pada pemeriksaan hari itu pihaknya mendalami hubungan antar ajudan dan Ferdy serta keluarganya.
Selain itu, Komnas HAM juga sudah mengantongi hasil PCR, walau petugas PCR belum memenuhi panggilan Komnas HAM.
Dalam hal ini, Anam tak merinci apakah hasil PCR tersebut termasuk milik Ferdy Sambo.
Belakangan, alibi Ferdy Sambo yang menyebut tengah tes PCR saat peristiwa baku tembak terjadi, dipertanyakan banyak pihak, benarkah dia tengah melakukan PCR saat Brigadir J tewas.***