Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat orang diduga melakukan aksi provokatif di media sosial, yang memicu aksi tawuran remaja di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar pada Rabu 31 Januari 2024 lalu mengatakan, keempat provokator tawuran remaja di Jakarta yang ditangkap itu berinisial SA (21), YA (23), G (19) dan ADD (16).
Mereka mengunggah konten provokatif bermuatan asusila dan ujaran kebencian serta kekerasan antar golongan masyarakat di media sosial Instagram dan X, sehingga memicu aksi tawuran remaja.
Akun tersebut diketahui terlibat perilaku provokatif dengan melontarkan komentar yang bersifat menyinggung kelompok tertentu, dan berujung pada tawuran remaja di wilayah Jakarta dan sekitarnya.***