BERITA KBB - Organisasi hak asasi manusia, Human Rights Watch atau HRW membuat klaim telah menemukan beberapa pelanggaran hukum perang di wilayah yang dikuasai Rusia.
Pernyataan tersebut diterbitkan di Warsawa setelah ditemukannya warga sipil yang tewas tergeletak di Jalanan kota Bucha, yang merupakan salah satu wilayah di Ukraina, sebagaimana dikutip BERITA KBB dari Reuters.
Menurut pihak HRW, mereka membuat pernyataan tentang Bucha, setelah mewawancarai 10 orang, diantaranya adalah saksi, korban, dan penduduk setempat.
Baca Juga: VIU Indonesia Rilis Series Assalamualaikum Calon Imam 2, Temani Ngabuburit di bulan Ramadhan 2022
Baca Juga: Asyik, Jungkook BTS Akan Tampil di Grammy Awards Setelah Sembuh dari Covid-19!
“Kasus-kasus yang kami dokumentasikan adalah kekejaman dan kekerasan yang disengaja serta tak terkatakan terhadap warga sipil Ukraina,” ucap Hugh Williamson selaku direktur HRW Eropa dan Asia Tengah.
Sementara pihak Kementerian Pertahanan Rusia di Moskow tidak segera menjawab pernyataan yang dilontarkan HRW, tentang mayat yang ditemukan di Bucha.
Sebelumnya mereka pernah mengatakan, “Operasi Militer Khusus” yang dilakukan selama ini ditujukan untuk mengatasi angkatan bersenjata Ukraina dan menargetkan instalasi militer, serta tidak melakukan serangan apapun pada warga sipil.
Baca Juga: Resep Kelapa Kopyor Palsu Ala Jerry MasterChef Indonesia Season 7, Cocok Untuk Berbuka Puasa
Baca Juga: Ensiklopedia Ramadhan: Masjidil Haram yang Menjadi Bangunan Termahal di Dunia
Dikutip BERITA KBB dari Reuters, 21 Maret 2022, juru bicara Kementerian Pertahanan Rusia, Igor Konashenkov menyebutkan operasi militer Rusia dilakukan oleh pasukan profesional dan bersenjata lengkap.
Ia juga membantah klaim Ukraina tentang pasukan Rusia yang menyerang objek sipil.
Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, pernyataan dari HRW masih belum bisa diverifikasi lebih jelas.
Baca Juga: Profil Osvaldo Haay: Pemain yang Dirumorkan Gabung Persib Bandung gantikan Esteban Viscara
Baca Juga: Mirip! 2 Artis Ini Terlihat Bak Pinang DiBelah Dua, Yuk Intip!
Lebih lanjut, pihak HRW mengatakan bahwa semua pihak dalam konflik bersenjata di Ukraina wajib mematuhi hukum perang Internasional.
“Rusia memiliki kewajiban hukum internasional untuk secara tidak memihak menyelidiki dugaan kejahatan perang oleh tentaranya,” tutur Williamson. ***