Elon Musk Dinyatakan Langgar Undang-Undang Pekerja Gara-Gara Cuitan Kontroversialnya dari 2018, Begini Katanya

1 April 2023, 15:00 WIB
Berikut isi cuitan Elon Musk tahun 2018 yang membuatnya dinyatakan melanggar Undang-Undang Pekerja Amerika Serikat. /

Berita KBB - CEO Tesla dan Twitter Elon Musk diputus melanggar undang-undang pekerja federal oleh pengadilan banding Amerika Serikat, Jumat 31 Maret 2023.

Putusan pelanggaran undang-undang pekerja oleh Elon Musk ini imbas dari cuitannya di Twitter, yang menyebut bahwa karyawan Tesla yang bergabung dengan serikat buruh akan kehilangan opsi sahamnya.

Sidang banding ke-5 yang dilaksanakan di New Orleans itu memperkuat putusan Dewan Perburuhan Nasional Amerika Serikat, bahwa cuitan Elon Musk tahun 2018 itu dianggap mengancam serikat pekerja. Musk pun diperintahkan untuk menghapus cuitan tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan KEK Lido City

Diketahui, Musk mengunggah cuitan kontroversial itu di tengah-tengah kampanye pengorganisasian di pabrik Tesla di Fremont, California, yang diselenggarakan oleh serikat pekerja United Auto Workers (UAW).

“Nothing stopping Tesla team at our car plant from voting union … But why pay union dues & give up stock options for nothing?”

“(Tidak ada yang hentikan tim Tesla di pabrik mobil kami untuk memungut suara (bergabung serikat pekerja,red) … Tapi buat apa bayar iuran serikat pekerja dan memberikan opsi saham gratisan?)” cuit Elon Musk kala itu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Industri Film Bisa Jadi Diplomasi Budaya Tingkat Tinggi

Menanggapi putusan tersebut, presiden UAW, Shawn Fain memberikan apresiasi, tapi juga menyatakan bahwa hal itu menyorot Undang-Undang Pekerja Amerika Serikat yang dilanggar Musk.

“Ada perusahaan yang jelas-jelas melanggar undang-undang, tapi perlu waktu bertahun-tahun sebelum para pekerja itu mendapatkan keadilan yang setimpal,” ujar Fain seperti dikutip The Guardian, Sabtu 1 April 2023.

Sebelumnya pada Februari 2023, Tesla berhasil menumbangkan gugatan dari para investor terkait cuitan Musk pada 2018, yang menyebut bahwa pendanaan untuk memprivatisasi perusahaan tersebut telah diamankan.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, Ridwan Kamil Kecewa

Selain itu, seorang penjelajah gua asal Inggris juga gagal menggugat Musk. Ia tidak terima disebut pedofil oleh Musk di Twitter.

Di sisi lain, pada sidang hari Jumat itu, Tesla bersikeras bahwa cuitan tentang serikat pekerja itu bukanlah ancaman, dan para pekerja serikat di perusahaan mobil lainnya pun juga tidak menerima opsi saham. Namun, dewan hakim tidak menyetujuinya.

“Bukti-bukti yang ada mendukung keputusan Dewan Perburuhan Nasional bahwa cuitan itu menebar ancaman untuk menghentikan opsi saham sebagai ganjaran masuk serikat pekerja,” ujar dewan hakim.

Dalam kasus lainnya, dewan pekerja mengatakan bahwa tahun 2022 lalu, Tesla juga melanggar Undang-Undang Pekerja dengan melarang karyawan di pabrik Fremont mengenakan kaos yang mendukung kampanye serikat buruh.

Mengenai tuduhan itu, pihak Tesla tengah mengajukan banding dan belum memberikan tanggapan apapun.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler