Agus Mulyana Ingin Nama Baiknya Dipulihkan YKP Bank bjb, Kamaludin: Semoga Bisa Selesai di Tahap Mediasi

10 Maret 2022, 15:11 WIB
Agus Mulyana Ingin Nama Baiknya Dipulihkan YKP Bank bjb, Kamaludin: Semoga Bisa Selesai di Tahap Mediasi /Miradin Syahbana/Berita KBB /

BERITA KBB-Sidang kasus gugatan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas) Agus Mulyana terhadap pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bank bjb kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 10 Maret 2022.

Sidang yang dipimpin H Sucipto SH, menyatakan semua sudah lengkap tergugat I dari YKP bank bjb diwakili pihak turut tergugat I Ketua STIE Ekuitas, tergugat II Yuddi Renaldi selaku Dirut bank bjb, dan tergugat III Tedi Setiawan selaku Direktur Operasional bank bjb, dinyatakan hadir karena sudah diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Kami nyatakan para pihak sudah lengkap dan untuk tahapan selanjutnya masuk pada tahap mediasi," ujar hakim Sucipto di persidangan yang digelar di Ruang 7 PN Bandung Jl. R.E. Martadinata Kota Bandung.

Baca Juga: Masih Pengantin Baru, DINAN FAJRINA Segera Dipanggil Polisi Terkait Kasus DONI SALMANAN

Baca Juga: Profil dan Biodata Bambang Susantono Yang Akan Dilantik Sebagai Kepala Ibu Kota Negara Nusantara

Hakim Sucipto pun menunjuk hakim untuk mediasi Mangapul Girsang untuk memimpin mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.

Sebenarnya hakim Sucipto sempat memberikan opsi untuk mediator bisa dipilih para pihak.

Namun penasehat hukum penggugat dan tergugat menyerahkan untuk hakim mediasi tersebut kepada majelis hakim sehingga ditunjuklah Mangapul Girsang.

Baca Juga: Nyai Sedang Berkoar Sindir Pemilik Skin Care, Kira-kira Siapa yang Dimaksud Nikita Mirzani

Baca Juga: Resep Kolak Pisang Ubi, Hidangan Klasik Khas Untuk Berbuka

Sementara itu, untuk mediasi sendiri sudah diagendakan akan digelar mulai 17 Maret 2022. Mediasi sendiri akan berlangsung selama 30 hari.

Penasehat hukum Agus Mulyana, selaku penggugat Kamaludin menyatakan bahwa menginginkan agar nama baik Agus Mulyana dikembalikan.

"Kami berharap memang dimediasi bisa damai, pulihkan kembali nama baik klien kami Agus Mulyana," ujarnya.

Baca Juga: Ucapan Bela Sungkawa 'Lulu' Kepada Hilman Hariwijaya, Agnez Mo: Thanks For The Legendary Lupus Novel

Baca Juga: Menjadi Groot dan Hanya Mengucapkan 1 Kalimat, Vin Diesel Dibayar 54 Juta Dolar

Diketahui, Agus Mulyana, mantan Direktur Kepatuhan bank bjb, dipecat saat ia mengikuti tahapan pencalonan sebagai anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027.

Pemecatan itu dilakukan tanpa melalui prosedur seperti pemberian Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga.

“Ini adalah kategori perbuatan melawan hukum atas penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang dilakukan para pengurus yayasan STIE Ekuitas terhadap Agus Mulyana, sebagai dosen tetap di institusi tersebut, ” kata Kamaludin, lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin 21 Februari 2022.

Agus Mulyana Ingin Nama Baiknya Dipulihkan YKP Bank bjb, Kamaludin: Semoga Bisa Selesai di Tahap Mediasi

Menurut Kamaludin, para pejabat bank bjb turut digugat karena mereka merupakan Pembina YKP STIE Ekuitas.

“Penggugat meminta PN Bandung membatalkan pemberhentian Agus Mulyana sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas dan pemulihan nama baiknya. Selain itu tergugat diminta membayar kerugian immateral sebesar Rp50 Miliar,’ ucap Kamaludin.

Ia menambahkan, Agus Mulyana menerima surat pemecatan pada 31 Januari 2022 dengan alasan selama mengajar sering menggunakan asisten dosen. Saat itu, Agus Mulyana telah lolos seleksi tahap satu pencalonannya sebagai anggota Komisioner OJK.

Kamaludin berujar, alasan pemecatan tidak masuk akal, Bahkan menurut dia, pemecatan itu untuk menjegal Agus Mulyana sebagai calon Komisioner OJK.

“Hal ini merupakan upaya persekongkolan jahat karena ketidaksukaannya kepada penggugat,” ujar dia.

Sebelum menjadi dosen di Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas), Agus Mulyana pernah menjabat sebagai Plt. Dirut bank bjb ketika terjadi kekosongan jabatan dirut, sebelum akhirnya diisi oleh Dirut Yuddi Renaldi.

Pada saat Agus menjadi Plt Dirut bank bjb, ia juga menjabat sebagai Direktur Kepatuhan.

“Ada hal yang dikhawatirkan terbongkar jika Agus Mulyana terpilih sebagai Komisioner OJK,” kata Kamaludin.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler