Polda Jabar Pastikan Kasus Penganiayaan Oleh Bahar Smith Berlanjut, Bantah Ada Pencabutan Laporan

28 Oktober 2020, 18:20 WIB
HABIB Bahar Smith.* /PMJ NEWS/


BERITA KBB- Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago menjelaskan bahwa sampai saat ini, penyidik belum menerima pencabutan laporan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar Bin Smith.

Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan penganiayaan kepada korban bernama Andriansyah.

Menurut keterangan polisi, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan kepada supir transportasi online yang mengantar istrinya pulang pada tanggal 4 September 2018.

Baca Juga: Apakah Ada Bantuan Dana Covid-19 Untuk Pengguna SIM C? Cek Disini

Baca Juga: Semangat Sumpah Pemuda, Odesa Institute Perbaiki Lahan Desa

"Sudah ditemukan bukti-bukti yakni adanya korban, alat untuk menganiaya, dan saksi-saksi," kata Kombes Erdi dalam berita Pikiran-rakyat.com berjudul Soal Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Bahar bin Smith, Polisi Tegaskan Belum Ada Pencabutan Laporan, di Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu, 28 Oktober 2020.

Erdi menjelaskan, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan dengan motif prasangka buruk kepada korban.

Korban langsung melapor ke Kepolisian Resor Kota Bogor, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Pasal yang disangkakan kepada Bahar yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Program Berbasis Digital, Pacu Kewirausahaan Millenial

Baca Juga: Jangan Khawatir, Selama Libur Panjang Kantor Pop Tetap Buka Kok!!

Di sisi lain, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Bahar bin Smith mengatakan, laporan korban kepada kepolisian sudah dicabut.

Namun, hal itu dibantah oleh polisi.

"Sampa saat ini, tidak ada pencabutan laporan yang diterima oleh penyidik. Ini kasus pidana murni. Dan penyidik pun belum menerima laporan adanya perdamaian antara kedua belah pihak," tutur Erdi.

Erdi juga menjelaskan alasan mengapa kasus yang terjadi pada 2018 itu, baru diproses lagi saat ini.

Baca Juga: Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Terbakar, Tiga Unit Damkar Diturunkan

"Pertama, karena yang bersangkutan (Bahar bin Smith-red) sempat terjerat kasus pidana yang lain sebelumnya. Jadi harus menjalani prosesnya terlebih dahulu," sebutnya.

"Kedua, baru sekarang bisa dilakukan pendalaman-pendalaman kasus sehingga yang bersangkutan pun statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," papar Erdi.*** (Rio Rizky Pangestu/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler