BERITA KBB - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) membuat MoU dengan Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jabar perihal Program Pelaksanaan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jabar Mulyana menandatangani MoU di Kota Depok, Rabu 2 Desember 2020.
MoU dilakukan serentak oleh provinsi lain dan perwakilan BPKP masing-masing, disaksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Tito Karnavian dan Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh melalui telekonferensi.
Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hibahkan Perahu Wisata untuk Situ Rawa Besar Depok
Kesepakatan Pemda Provinsi Jabar dan BPKP tertuang dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat Nomor: 80/AR.06.03/INSPT dan Nomor: PRJ-65 tentang Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Nota kesepakatan dimaksudkan sebagai upaya sinergi program dan sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak dalam rangka pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemda.
Tujuannya memperkuat sinergi dalam rangka penyelenggaraan pemda yang akuntabel dengan dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang kapabel.
Baca Juga: Cara Mudah Mengecek Tanpa ke Bank Penerima Banpres dan Langkah-Langkah Agar Cair Dana BPUM
Ruang lingkup kesepakatan meliputi supervisi kegiatan pengawasan, peningkatan kapabilitas APIP, dan supervisi tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.
Menurut Mendagri Tito Karnavian, MoU antara pemda dan BPKP penting karena pandemi COVID-19 mengubah rencana program pembangunan daerah berubah.
Ada beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan banyak juga yang belum. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah harus diasistensi BPKP agar pertanggungjawabannya baik.
Baca Juga: Terbaru Semeru, Ini 4 Gunung Berapi yang Meletus Dalam Waktu Berdekatan di Pengujung 2020
Hal yang harus dilakukan pemda untuk memulihkan ekonomi saat pandemi, menurut Tito, adalah cepat-cepat memanfaatkan APBD untuk belanja barang dan jasa.
Pencairan APBD dapat menstimulus pergerakan ekonomi daerah. Prioritas sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, dan stimulus ekonomi.
Lelang barang dan jasa, kata dia, harus dilakukan sejak awal anggaran dan merata sampai bulan-bulan berikutnya, jangan menunggu penyerapan di akhir tahun.
Baca Juga: INI PROFIL Benny Wenda, Tokoh Separatis yang Diangkat Jadi Presiden Republik Papua Barat
“Jangan ditumpuk di kuartal empat. Kenapa? Karena kita memerlukan recovery semenjak awal tahun (2021). Artinya, di awal tahun harus ada belanja yang signifikan di kuartal satu semenjak Januari,” katanya.***