Berikut Aturan Salat Jumat 2 Gelombang Ganjil Genap yang Perlu Diperhatikan Dewan Masjid

- 13 Agustus 2021, 15:34 WIB
Penampakan Masjid Istiqlal setelah di renovasi. Ini jadwal shalat untuk DKI Jakarta dan sekitarnya, Jumat 13 Agustus 2021.
Penampakan Masjid Istiqlal setelah di renovasi. Ini jadwal shalat untuk DKI Jakarta dan sekitarnya, Jumat 13 Agustus 2021. /Instagram.com/@kemenpupr

Berita KBB – Berikut aturan mengenai pemberlakuan salat jumat ganjil genap 2 gelombang yang akan diterapkan oleh pemerintah melalui Dewan Masjid Indonesia.

Pemberlakuan aturan oleh Dewan Masjid Indonesia untuk salat Jumat 2 gelombang ganjil genap berdasarkan nomor handphone masing-masing jamaah.

Aturan mengenai salat jumat 2 gelombang ganjil genap ini dilakukan Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla bertujuan agar tidak terjadi penularan  kluster dari berjamaah di masjid.

"Adanya jarak satu meter membuat daya tampung masjid (menjadi) hanya sekitar 40 persen. Kalau salat Jumat hingga meluber sampai ke jalan, tempatnya tak steril. Bila ada yang kena Covid-19 lalu meludah ke jalan, (maka) lengket di sajadah. Lalu sajadahnya dibawa pulang, bisa menular ke keluarga dan itu kita khawatirkan,”Ucap Jusuf Kalla, dikutip Berita KBB dari laman dmi.or.id, Jumat, 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Viral Beredar Video Usaha Bapak Ini Mengayuh Sepeda Sejauh 15Km Untuk Vaksin Covid-19

Jusuf Kalla sudah menandatangi Surat Edaran DMI bernomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2021 dan disebarluaskan sejak Selasa, 16 Juni 2020.

Surat edaran Jusuf Kalla menjadi penting diperhatikan bagi masjid yang memiliki jumlah jamaahnya yang banyak dan membludak. 

Aturan salat jumat bergelombang ini berlaku mulai dari masa transisi menuju new normal saat pandemi seperti ini.


"Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Shalat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00," demikian bunyi salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Viral Taqy Malik Beri Pekerjaan Pada Orang yang Mengetuk Pintu Rumahnya, Netizen Terima Kasih Orang Baik


Aturan salat Jumat 2 gelombang ganjil genap

Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyoroti aturan salat Jumat ini meniru dari salat Jumat yang dilakukan jamaah salat jumat di Inggris yang menjadi tiga gelombang.

Hal darurat ini boleh dilakukan mengingat tengah masa pandemi dan untuk kebaikan bagi para jamaah sekalian.

DMI mengatur kegiatan salat jumat umat muslim ganjil genap 2 gelombang berdasarkan jatuhnya tanggal di hari Jumat dan nomor handphone jamaah masing-masing.

Jika hari jumat jatuhnya missal tanggal 13 Agustus maka, jamaah umat muslim yang nomor handphone-nya ganjil maka dia yang berhak salat jumat di gelombang pertama pada pukul 12.00.

Baca Juga: Ini Dia Instagram Anoure Aslama Suami Sintadearfiani yang Viral Digrebek Sang Istri sedang Bersama Pelakor

Sehingga jamaah yang hari ini salat jumat dengan memiliki nomor handphone belakangnya genap, salat jumat dengan giliran di gelombang kedua jam 13.00.

Begitupun sebaliknya, jika shalat jumat jatuh pada tanggal genap, maka jamaah yang memiliki nomor handphone genap berhak untuk salat jumat digelombang pertama jam 12.00.  

Jamaah yang memiliki nomor handphone ganjil maka salat jumat di gelombang kedua pada jam 13.00.

“Di inggris saja, jemaah yang salat Jumat (sampai) tiga gelombang. Ini karena kondisi darurat. DMI pun minta bantuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga keluar fatwa tentang tata cara salat Jumat di tengah pandemi Corona,”Tuturnya.

Baca Juga: Viral Arti Kata ‘Thaun’ Gara-gara Video di TikTok, Begini Respon Wapres KH. Ma’ruf Amin


Berikut ini isi Surat Edaran DMI Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020:

Kepada Yth:
Seluruh Jajaran Pimpinan Wilayah/Daerah DMI dan OKI/ Ta’mir Masjid se Indonesia
di tempat

Bismillaahirrahmaanirraahiim,
Assalaamu’alaikum wr wb.

Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Sholat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid 19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan Sholat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali Masjid pada tanggal 5 juni 2020 dapat diketahui bahwa Jamaah yang Sholat di dalam Masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI;

2. Banyak Masjid karena keterbatasan ruang Sholat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa jemaahnya salat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid 19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah;

3. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut:

a. Bagi Masjid yang mempunyai halaman yang dapat dipakai untuk Sholat agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah;
b. Bagi Masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan salat Jumat dalam 2 (dua) gelombang/shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00;
c. Agar jumlah Jamaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap shiftnya, maka dilakukan pengaturan sebagai berikut:

– Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Ganjil (contoh: 19 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya Ganjil (contoh 081 31 ), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya Genap mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.

– Begitu pula sebaliknya apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Genap (contoh: 26 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki ujung nomor handphone (HP) Genap (contoh 081 ….. .40), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya Ganjil mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.

– Khusus untuk kantor atau gedung bertingkat, Sholat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai. Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20.

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Panduan dan Aturan Dewan Masjid untuk Pelaksanaan Salat Jumat 2 Gelombang, Ganjil-Genap.

***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah