BERITA KBB – Berikut ini adalah upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Karawang, Jawa Barat tahun 2022.
UMK Kabupaten Karawang tahun 2022 sudah ditandatangani oleh Bupati Karawang yaitu Cellica Nurrachadiana.
Pasalnya, Cellica Nurrachadiana merekomedasikan UMK Kabupaten Karawang tahun 2022 sesuai dengan tuntutan buruh.
Baca Juga: Doa Menjaga Aurat dari Jin atau Setan Disekitaran Kita
Baca Juga: UPDATE Muncul Lima Sosok Misterius di TKP Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Kata Saksi
Hal itu berarti UMK Kabupaten Karawang tahun 2022 naik sebesar 5,27 persen dari tahun sebelumnya.
Sebagaimana diketahui bahwa UMK Kabupaten Karawang tahun 2021 adalah Rp 4.798.312.
Kini, tahun 2022 UMK Kabupaten Karawang menjadi Rp 5.051.183 sesuai permintaan buruh.
Baca Juga: STOP dari Sekarang, Jangan Biasakan Minum Sambil Berdiri, Inilah Bahaya Bagi Kesehatan