BERITA KBB - M. Ramdanu alias Danu kembali diperiksa oleh Polda Jabar terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Diketahui, pemeriksaan kali ini adalah kali kedua Danu diminta hadir di Polda Jabar untuk memberikan keterangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang juga masih mengundang misteri.
Jika sebelumnya Polda Jabar memanggil tiga orang lainnya yakni Yosep, Yoris, serta Yanti. Maka hari ini, Danu datang sendiri dengan statusnya sebagai saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Baca Juga: Ustadz Zacky Mirza Mengalami Kecelakaan Saat Perjalanan Dakwah ke Aceh
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi terkait hasil dari pemeriksaan Polda Jabar terhadap Danu.
Namun, analisis terbaru dari Anjas di Thailand mengungkapkan bahwa pemeriksaan Danu kali ini bukan lagi soal
mengenai kronologi 48 jam pertama kasus pembunuhan Subang.
Hal itu dikarenakan tim penyidik pasti sudah mendapatkan data-data yang lengkap hingga tak perlu lagi dilakukan croscek ulang.
Baca Juga: Profil dan Biodata Desy Andriani Kontestan Audisi Online MasterChef Indonesia Season 9
Kehadiran Danu untuk kedua kalinya di Polda Jabar kemungkinan karena dibutuhkannya Danu secara fisik bisa untuk menjalani tes psikolog.
"Tapi sekarang kemungkinan besar ada bagian yang memang dibutuhkan kehadiran fisik dari Danu," ujar Anjas dikutip BERITA KBB dari Youtube Anjas di Thailand.
Sebab secara akademik, jika kita ingin menyebut seseorang tersebut maka tidak bisa dengan keyakinan saja.
Baca Juga: Profil dan Biodata Amanda Manopo yang Menjadi Trending Twitter di Hari Ulang Tahunnya
Dalam pemeriksaan hari ini, mungkin saha Danu ditanyai soal BAP kembali namun hal itu tidak lagi fundamental.
Saat ini yang paling fundamental dari pemeriksaan tersebut ialah tes psikologi, , tes kejiwaan atau tes kebohongan.
Belum diumumkannya tersangka dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang bisa membuat kasus ini terus larut hingga akan memunculkan kembali dugaan baru.
Dan tentu bisa menjadikan masyarakat memiliki persepsi yang berbeda terhadap kinerja dari penyidik.***