Baca Juga: Kalah Memalukan dari Persebaya Surabaya, Robert Alberts Sebut Hasil Terburuk Persib Bandung
"Iya klien kami setelah kejadian ini dan sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini menyesali apa yang telah diperbuatnya dan juga meminta maaf kepada korban dan juga keluarga korban," tukas Ira Mambo dikutip BERITA KBB dari Desk Jabar.
Di pengadilan pelaku juga telah mengakui perbuatannya meski tidak secara menyeluruh.
Hadir pula dalam persidangan sekitar 40 orang di antaranya korban dan orang tua korban pemerkosaan tersebut.
Kuasa hukum HW tidak bisa menyebutkan perihal kronologi hingga terjadinya pemerkosaan karena merupakan pelanggaran undang-undang perlindungan anak.
Lebih lanjut, Ira Mambo menyatakan bahwa para korban memang merupakan santri di pesantren tersebut yang juga bersekolah di sana. Dalam pendidikannya para santri gratis alias tidak dipungut biaya apapun.
Baca Juga: KASUS Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung, DR. Ayang Utriza Yakin : Tuntut Hukuman Mati
Dalam dakwaannya, dinyatakan bahwa ada empat belas orang yang menjadi korban. Namun, sampai saat ini belum bisa dipastikan kebenarannya karena masih dalam tahap pembuktian persidangan.