KASUS Guru Pesantren Perkosa Santriwati, Kuasa Hukum : Terdakwa Menyesal dan Minta Maaf

- 9 Desember 2021, 22:09 WIB
Awal terungkap kasus Herry Wirawan, guru pengasuh pesantren pelaku pemerkosaan 14 santriwati di Bandung.
Awal terungkap kasus Herry Wirawan, guru pengasuh pesantren pelaku pemerkosaan 14 santriwati di Bandung. /Instagram.com/@ndorobei.official

 

BERITA KBB - Kasus guru pesantren yang memperkosa belasan santriwatinya menjadi tersangka dan sedang dalam proses pengadilan.

Diketahui bahwa oknum guru pesantren tersebut dengan tega telah memperkosa belasan santrinya hingga hamil dan melahirkan.

Perbuatan keji oknum guru pesantren itu dilakukannya setelah ia menjanjikan dan harapan kepada para korban yakni santriwatinya sendiri.

Baca Juga: Hukuman Ini Bisa Dijatuhkan ke Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, Apa Itu?

Baca Juga: Herry Wirawan Alias HW Ternyata Memiliki Perjalanan Kurang Baik Saat Jadi Santri, Ini Kata Wagub Jabar Uu

Saat ini, kasus pemerkosaan belasan santriwati itu sedang masuk proses pengadilan.

Heri Wirawan alias HW (36) merupakan pemilik pesantren tahfiz al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru di Bandung.

Melalui kuasa hukumnya Ira Mambo S.H, terdakwa HW mengaku telah menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x