BERITA KBB - Kasus guru pesantren yang memperkosa belasan santriwatinya menjadi tersangka dan sedang dalam proses pengadilan.
Diketahui bahwa oknum guru pesantren tersebut dengan tega telah memperkosa belasan santrinya hingga hamil dan melahirkan.
Perbuatan keji oknum guru pesantren itu dilakukannya setelah ia menjanjikan dan harapan kepada para korban yakni santriwatinya sendiri.
Baca Juga: Hukuman Ini Bisa Dijatuhkan ke Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, Apa Itu?
Saat ini, kasus pemerkosaan belasan santriwati itu sedang masuk proses pengadilan.
Heri Wirawan alias HW (36) merupakan pemilik pesantren tahfiz al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru di Bandung.
Melalui kuasa hukumnya Ira Mambo S.H, terdakwa HW mengaku telah menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya.