8 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Oleh Pelaku HW Terhadap 14 Santriwati di Cibiru, Bandung

- 11 Desember 2021, 12:06 WIB
Terkait kasus HW di Bandung, Menag akan lakukan investigasi ke seluruh pesantren di Indonesia.
Terkait kasus HW di Bandung, Menag akan lakukan investigasi ke seluruh pesantren di Indonesia. /Twitter/@asharr86

Baca Juga: FTV SCTV From Playground To Gagal Move On, Sinopsis dan Daftar Pemain, Ada Adinda Azani Serta Eza Gionino

6. Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Pelaku Herry Wirawan dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal berlapis.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa HW dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3), Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara, dan karena HW adalah seorang tenaga pengajar maka dikenakan sanksi pemberatan 5 tahun.

7. KPAI Desak Hukum Kebiri
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Komisionernya yaitu Retno Listyarti mendesak pelaku HW diberikan tambahan hukum kebiri. Itu karena pelaku HW telah melakukan aksi bejad kepada banyak korban dan berkali-kali.

8. Mendapatkan Tanggapan dari Gubernur Jawa Barat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut memberikan tanggapan perihal kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh HW.


Ridwan Kamil secara tegas meminta pengadilan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku HW yang telah biadab dan tidak bermoral.

Itulah 8 fakta perihal kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh HW Herry Wirawan terhadap 14 santriwati di Cibiru Bandung.

Kasus ini mendapatkan perhatian banyak orang karena benar-benar sangat biadab dan dikutuk keras.***

Tags: fakta, kasus pelecehan seksual, pelaku, HW, Herry Wirawan, pengasuh pondok pesantren, Cibiru, Bandung, korban, 14 santriwati, Ridwan Kamil, Retno Listyarti, KPAI

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah