Baca Juga: SEJUMLAH Fakta Tentang HW Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri, Paksa Korban Berhubungan Saat Haid
Berikut ini 8 fakta tentang kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh HW pengasuh salah satu pondok pesantren di Cibiru, Bandung.
1. Pelecehan seksual dilakukan oleh HW sejak tahun 2016
Menurut keterangan dari Pelaksana Tugas (PLT) Pidana Umum Kejati Jabar yaitu Riyono, mengkonfirmasi pada hari Rabu 8 Desember 2021 bahwa HW pria bejat berusia 36 tahun tersebut telah mencabuli santriwatinya sejak tahun 2016 lalu. Kurang lebih telah 5 tahun aksi bejat tersebut dilakukan oleh Herry Wirawan kepada santriwatinya.
2. Lokasi Kejadian
Masih disampaikan oleh Riyono selaku PLT Pidana Umum Kejati Jabar, terhimpun fakta bahwa HW melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat. Mulai dari pondok pesantren, hotel, sampai apartement di kota Bandung menjadi tempat pelaku HW melancarkan aksi bejat kepada santriwatinya.
3. Pelaku HW Dikenal Tertutup
Menurut keterangan dari tetangga dari pondok pesantren rumah Tahfidz Al-Ikhlas, pelaku HW adalah orang yang kesehariannya sangat tertutup. Sejak pandemi Covid-19 tidak terlihat ada aktivitas di rumah kediaman pelaku HW.
4. Beberapa Korban Hamil
Akibat kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku HW, 4 korban hamil dan 4 korban lainnya telah melahirkan bahkan ada lebih dari satu korban yang melahirkan lebih dari satu kali.
5. Rayuan Pelaku
Pelaku HW merayu korbannya dengan mengiming-imingi dan menjanjikan untuk menjadikan mereka Polwan dan juga menjanjikan akan menyekolahkan dan menjadikan korban sebagai pengasuh pondok.