8 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Oleh Pelaku HW Terhadap 14 Santriwati di Cibiru, Bandung

- 11 Desember 2021, 12:06 WIB
Terkait kasus HW di Bandung, Menag akan lakukan investigasi ke seluruh pesantren di Indonesia.
Terkait kasus HW di Bandung, Menag akan lakukan investigasi ke seluruh pesantren di Indonesia. /Twitter/@asharr86

Baca Juga: SEJUMLAH Fakta Tentang HW Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri, Paksa Korban Berhubungan Saat Haid

Baca Juga: Haji Faisal Angkat Bicara Terkait Tarif 30 Juta Fuji dan Fadly Faisal di YouTube, Minta Senior Beri Arahan

Berikut ini 8 fakta tentang kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh HW pengasuh salah satu pondok pesantren di Cibiru, Bandung.

1. Pelecehan seksual dilakukan oleh HW sejak tahun 2016
Menurut keterangan dari Pelaksana Tugas (PLT) Pidana Umum Kejati Jabar yaitu Riyono, mengkonfirmasi pada hari Rabu 8 Desember 2021 bahwa HW pria bejat berusia 36 tahun tersebut telah mencabuli santriwatinya sejak tahun 2016 lalu. Kurang lebih telah 5 tahun aksi bejat tersebut dilakukan oleh Herry Wirawan kepada santriwatinya.

2. Lokasi Kejadian
Masih disampaikan oleh Riyono selaku PLT Pidana Umum Kejati Jabar, terhimpun fakta bahwa HW melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat. Mulai dari pondok pesantren, hotel, sampai apartement di kota Bandung menjadi tempat pelaku HW melancarkan aksi bejat kepada santriwatinya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tiara Marleen Menyebut Gala Bukan Anak Biologis Dari Suami Vanessa Angel Bibi Andriansyah

Baca Juga: Bikin Rossa dan Juri Takjub, Para Kontestan X Factor Indonesia Siap Tampil Perdana Senin 13 Desember 2021

3. Pelaku HW Dikenal Tertutup
Menurut keterangan dari tetangga dari pondok pesantren rumah Tahfidz Al-Ikhlas, pelaku HW adalah orang yang kesehariannya sangat tertutup. Sejak pandemi Covid-19 tidak terlihat ada aktivitas di rumah kediaman pelaku HW.

4. Beberapa Korban Hamil
Akibat kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku HW, 4 korban hamil dan 4 korban lainnya telah melahirkan bahkan ada lebih dari satu korban yang melahirkan lebih dari satu kali.

5. Rayuan Pelaku
Pelaku HW merayu korbannya dengan mengiming-imingi dan menjanjikan untuk menjadikan mereka Polwan dan juga menjanjikan akan menyekolahkan dan menjadikan korban sebagai pengasuh pondok.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah