8 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Oleh Pelaku HW Terhadap 14 Santriwati di Cibiru, Bandung

- 11 Desember 2021, 12:06 WIB
Terkait kasus HW di Bandung, Menag akan lakukan investigasi ke seluruh pesantren di Indonesia.
Terkait kasus HW di Bandung, Menag akan lakukan investigasi ke seluruh pesantren di Indonesia. /Twitter/@asharr86

 

BERITA KBB-Menyita perhatian publik, kasus pelecehan seksual terhadap 14 santriwati di salah satu pondok pesantren di Cibiru Bandung oleh HW pengasuh pondok pesantren jadi sorotan.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh HW alias Herry Wirawan terhadap 14 santriwati di salah satu pondok pesantren yang ada di Cibiru Bandung membuat banyak orang geram.

Pasalnya dalam kasus pelecehan seksual ini melibatkan tersangka yang merupakan guru sekaligus pengasuh pondok pesantren dengan korban 14 santriwati hingga melahirkan 9 bayi.

Baca Juga: Biodata Benk Benk Idoy, Bintang Tamu di Acara LA Lord Adi 11 Desember 2021

Baca Juga: Komentar Bijak Laura Anna Ketika Unggah Foto Bersama Nikita Mirzani

Bahkan salah satu dari ke empat korban yang telah melahirkan anak, ada dua di antaranya yang telah melahirkan anak dari tersangka HW lebih dari satu kali.

Itulah sebabnya banyak orang yang mengutuk kebiadaban dan kebejatan dari pelaku Herry Wirawan.

Dilansir oleh Berita KBB dari Instagram @infojawabarat, ada beberapa fakta terbaru terkait kasus pelecehan seksual dengan pelaku HW dengan korban santriwatinya sendiri.

Baca Juga: SEJUMLAH Fakta Tentang HW Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri, Paksa Korban Berhubungan Saat Haid

Baca Juga: Haji Faisal Angkat Bicara Terkait Tarif 30 Juta Fuji dan Fadly Faisal di YouTube, Minta Senior Beri Arahan

Berikut ini 8 fakta tentang kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh HW pengasuh salah satu pondok pesantren di Cibiru, Bandung.

1. Pelecehan seksual dilakukan oleh HW sejak tahun 2016
Menurut keterangan dari Pelaksana Tugas (PLT) Pidana Umum Kejati Jabar yaitu Riyono, mengkonfirmasi pada hari Rabu 8 Desember 2021 bahwa HW pria bejat berusia 36 tahun tersebut telah mencabuli santriwatinya sejak tahun 2016 lalu. Kurang lebih telah 5 tahun aksi bejat tersebut dilakukan oleh Herry Wirawan kepada santriwatinya.

2. Lokasi Kejadian
Masih disampaikan oleh Riyono selaku PLT Pidana Umum Kejati Jabar, terhimpun fakta bahwa HW melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat. Mulai dari pondok pesantren, hotel, sampai apartement di kota Bandung menjadi tempat pelaku HW melancarkan aksi bejat kepada santriwatinya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tiara Marleen Menyebut Gala Bukan Anak Biologis Dari Suami Vanessa Angel Bibi Andriansyah

Baca Juga: Bikin Rossa dan Juri Takjub, Para Kontestan X Factor Indonesia Siap Tampil Perdana Senin 13 Desember 2021

3. Pelaku HW Dikenal Tertutup
Menurut keterangan dari tetangga dari pondok pesantren rumah Tahfidz Al-Ikhlas, pelaku HW adalah orang yang kesehariannya sangat tertutup. Sejak pandemi Covid-19 tidak terlihat ada aktivitas di rumah kediaman pelaku HW.

4. Beberapa Korban Hamil
Akibat kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku HW, 4 korban hamil dan 4 korban lainnya telah melahirkan bahkan ada lebih dari satu korban yang melahirkan lebih dari satu kali.

5. Rayuan Pelaku
Pelaku HW merayu korbannya dengan mengiming-imingi dan menjanjikan untuk menjadikan mereka Polwan dan juga menjanjikan akan menyekolahkan dan menjadikan korban sebagai pengasuh pondok.

Baca Juga: FTV SCTV From Playground To Gagal Move On, Sinopsis dan Daftar Pemain, Ada Adinda Azani Serta Eza Gionino

6. Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Pelaku Herry Wirawan dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal berlapis.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa HW dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3), Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara, dan karena HW adalah seorang tenaga pengajar maka dikenakan sanksi pemberatan 5 tahun.

7. KPAI Desak Hukum Kebiri
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Komisionernya yaitu Retno Listyarti mendesak pelaku HW diberikan tambahan hukum kebiri. Itu karena pelaku HW telah melakukan aksi bejad kepada banyak korban dan berkali-kali.

8. Mendapatkan Tanggapan dari Gubernur Jawa Barat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut memberikan tanggapan perihal kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh HW.


Ridwan Kamil secara tegas meminta pengadilan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku HW yang telah biadab dan tidak bermoral.

Itulah 8 fakta perihal kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh HW Herry Wirawan terhadap 14 santriwati di Cibiru Bandung.

Kasus ini mendapatkan perhatian banyak orang karena benar-benar sangat biadab dan dikutuk keras.***

Tags: fakta, kasus pelecehan seksual, pelaku, HW, Herry Wirawan, pengasuh pondok pesantren, Cibiru, Bandung, korban, 14 santriwati, Ridwan Kamil, Retno Listyarti, KPAI

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah