BERITA KBB-Kabar terbaru Herry Wirawan pelaku pemerkosaan terhadap 13 Santriwati di Bandung. Dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada Desember tahun 2021 lalu, publik sempat dibuat heboh dengan adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pengurus dan pemilik Pondok Pesantren yang melakukan pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati.
Parahnya pelaku Herry Wirawan telah melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya berkali-kali hingga beberapa di antara korban melahirkan lebih dari satu kali dan diketahui telah lahir 9 bayi dari kasus tersebut.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ardhito Pramono, Artis yang Ditangkap Polisi Karena Penyalahgunaan Narkoba
Menindak lanjuti kasus pelecehan oleh Herry Wirawan yang telah ditangani oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati dan kebiri kimia diberikan untuk Herry Wirawan.
Dilansir oleh Berita KBB dari unggahan Instagram @ridwankamil, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi tuntutan JPU kepada Herry Wirawan.
Ridwan Kamil atau yang lebih sering disapa Kang Emil tersebut memiliki harapan untuk kasus pelecehan seksual yang dilakukan Herry Wirawan yaitu keadilan untuk para korban dan pelajaran untuk pelaku.