Perbuatan bejat Herry Wirawan diketahui telah dilakukannya kurang lebih 5 tahun, sejak tahun 2016 dan tertangkap di tahun 2021.
Kini Herry Wirawan tengah diadili di Pengadilan Negeri Bandung dan harapan semua orang hukuman mati dan kebiri kimia dapat diberikan untuk pelaku.***