BERITA KBB-Ramainya kasus Herry Wirawan terkait pemerkosaan 13 santriwati kini kembali mencuat ke publik.
Pasalnya tersangka Herry Wirawan kini dijatuhi vonis hukuman mati oleh pihak pengadilan.
Vonis hukuman mati tersebut diperoleh setelah pengadilan mengabulkan banding Jaksa.
Baca Juga: LINK LIVE Streaming Magic Tasbih Episode 4 Kamis, 31 Maret 2022
Baca Juga: Amalan dan Dzikir di Bulan Suci Ramadhan, Tausiah Singkat Habib Hasan bin Jafar Assegaf
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga mewajibkan Herry Wirawan untuk membayar restirusi sebesar Rp300 juta lebih.
Seperti diketahui sebelumnya, Herry Wirawan mendapatkan vonis hukuman seumur hidup.
Atas dasar tersebut, Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.