Baca Juga: TERKINI! Gempa Gunjang Halmahera Barat
Pada sidang yang digelar hari Senin, 4 April 2022 Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya mengabulkan banding dari Jaksa.
Serta mengabulkan untuk memberikan vonis hukuman mati pada tersangka kasus pemerkosaan 13 orang santriwati tersebut.
Tak hanya sampai disitu saja, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan untuk merampas harta dan aset Herry Wirawan.
Baca Juga: Indonesia Bangga! Profil Lengkap Nadia Tjoa 'The Winner Miss Face of Humanity 2022'
Baca Juga: Hasil Pertandingan AC Milan VS Bologna Imbang Di Markas San siro
Hal tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan para korban.
Serta keberlangsubgan hidup mereka dan bayi-bayinya sampai kelak dewasa bahkan sampai nantinya menikah.***