Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Mati Setelah Pengadilan Mengabulkan Banding Jaksa

- 5 April 2022, 11:02 WIB
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung divonis mati.
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung divonis mati. /Dok. Via Antara

Baca Juga: TERKINI! Gempa Gunjang Halmahera Barat

Baca Juga: Mudik: Update Syarat Perjalanan Bagi Penumpang Moda Transportasi Udara Domestik dan Kereta Per 5 April 2022

Pada sidang yang digelar hari Senin, 4 April 2022 Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya mengabulkan banding dari Jaksa.

Serta mengabulkan untuk memberikan vonis hukuman mati pada tersangka kasus pemerkosaan 13 orang santriwati tersebut.

Tak hanya sampai disitu saja, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan untuk merampas harta dan aset Herry Wirawan.

Baca Juga: Indonesia Bangga! Profil Lengkap Nadia Tjoa 'The Winner Miss Face of Humanity 2022'

Baca Juga: Hasil Pertandingan AC Milan VS Bologna Imbang Di Markas San siro

Hal tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan para korban.

Serta keberlangsubgan hidup mereka dan bayi-bayinya sampai kelak dewasa bahkan sampai nantinya menikah.***

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x