BERITA KBB - Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) telah menetapkan jumlah besaran Zakat Fitrah 1443 H / 2020 M untuk kota Bandung dan kota-kota lainnya di Jawa Barat.
Hal itu tertera dalam surat edaran Baznas Provinsi Jawa Barat no 236.
Besaran Zakat Fitrah dikonversi senilai uang seharga 2.5 kg / 3.5 liter Beras.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam.
Baca Juga: Doa Puasa Hari Ke 12 Ramadhan Tanggal 14 April 2022
Baca Juga: Petisi Penahan Ezra Miller Aktor Film The Flash Dibatalkan Dengan Alasan yang Tidak Jelas
Adapun Zakat Fitrah hukumnya wajib untuk semua umat muslim di dunia.
Pembayaran Zakat diwajibkan dibayarkan sebelum dilaksanakannya Shalat Idul Fitri.
Jika setelah Idul Fitri maka tidak dihitung Zakat, hanya sedekah seperti biasa.