Dua Pengedar Uang Palsu di Cimahi dan KBB Ditangkap Polisi, Ternyata...

- 26 September 2022, 22:48 WIB
Dua Pengedar Uang Palsu di Cimahi dan KBB Ditangkap Polisi, Ternyata...
Dua Pengedar Uang Palsu di Cimahi dan KBB Ditangkap Polisi, Ternyata... /

 

Berita KBB - Polisi menangkap dua pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Keduanya ialah FC (24) dan MR (25).

Dua pemuda asal Kota Bandung itu bertransaksi di sejumlah toko kelontong dan warung kecil dengan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Di antaranya di sebuah warung di Jalan Tagog Kota Cimahi.

"Kami telah mengamankan 2 pelaku yakni
FC dan MR kaitan dengan memalsukan kemudian menyimpan dan mengedarkan uang rupiah yang dipalsukan tersangka," kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra pada Senin, 26 September 2022.

Baca Juga: Kehadiran Shin Tae-yong Melatih Timnas Indonesia Bisa Berbagi Strategi di Luar Sepak Bola

Kedua tersangka telah beraksi mengedarkan uang palsu itu selama 3 bulan belakangan. keuntungan yang mereka peroleh dari uang kembalian para pedagang diindikasikan dibelikan narkotika jenis sabu.

"Ternyata saat ditangkap mereka juga positif sabu. Jadi ada kemungkinan hasil kejahatan itu dibelikan narkotika juga," ujar Rizka.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Cerita Pemilik Warung di Cimahi Ditipu Konsumen dengan Uang Palsu

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x