Harta Doni Salmanan Dirampas Negara, Humas Pengadilan Tinggi Bandung: Aset Barang Berharga Dilelang!

- 23 Februari 2023, 17:33 WIB
putusan banding PT Bandung menetapkan harta Doni Salmanan akan dilelang dan masuk kas negara
putusan banding PT Bandung menetapkan harta Doni Salmanan akan dilelang dan masuk kas negara /IG donisalmanan/


BERITA KBB – Ditetapkannya Doni Salmanan sebagai pelaku atas tindak perkara penipuan berbasis investasi, membuat putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memberikan hukuman selama 8 tahun penjara.

Tidak hanya itu, pengadilan juga memutuskan untuk merampas keseluruhan aset berupa barang berharga milik Doni Salmanan dan mengubah kepemilikannya sebagai aset Negara. Barang-barang berharga yang disita terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, serta aset-aset berharga lainnya.

Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan menjelaskan terkait putusan banding telah sesuai dengan dakwaan alternatif dari jaksa penuntut umum. Maka dari itu, Doni telah dinilai melakukan tindak pencucian uang.
 

"Kalau di pengadilan negeri dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti maupun yang keduanya, tapi di pengadilan tinggi dakwaan pertama alternatif pertama terbukti," jelas Humas Pengadilan Tinggi Bandung Jesayas Tarigan di kantornya, Rabu (22/2/2023), seperti dilansir oleh Antara.

Kabarnya aset berharga yang dimiliki oleh Doni yang telah dirampas tersebut, tidak akan sepenuhnya dikembalikan kepada pihak korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku. Barang-barang rampasan itu akan menjadi aset Negara, untuk dilelang.

“Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan,” ujar Jesayas.

Merunut pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, yang berbicara tentang barang rampasan oleh Negara. Jesayas menerangkan bahwa restitusi hanya dapat dilakukan jika pelaku terindikasi melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, dan yang lainnya.
 

Sedangkan perkara yang terjadi pada kasus Doni Salmanan, merupakan perkara yang berkaitan dengan kejahatan perbankan atau terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE). Maka dari itu restitusi tidak termasuk didalamnya.

Pada putusan hakim PT Bandung sebelumnya, aset berharga yang menjadi barang bukti atas tindak penipuan oleh Doni akan dikembalikan kepada pihak pelaku. Saat itu Doni memang belum terbukti melakukan TPPU, melainkan Doni hanya baru terbukti melakukan tindak penipuan melalui penyebaran berita bohong berbasis investasi.

Namun, kini majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan tingkat pertama soal aset Doni Salmanan yang dikembalikan, sehingga asetnya dirampas negara.
 

Doni Salmanan dinyatakan bersalah setelah Majelis Hakim PT Bandung membatalkan putusan pengadilan Negeri Bale Bandung.

Pasalnya Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.

Dirinya juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPC) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda pidana sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kerugian selama enam bulan," Ujar Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, yang dikutip dari laman resmi pengadilan negeri Bale Bandung, Selasa (21/2/2023).

Atas dasar keputusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni dijerat dengan pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x