Info Syarat dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM A dan SIM C di Mobil Simling Bandung 6 Maret-12 Maret 2023

- 7 Maret 2023, 21:27 WIB
Info Syarat dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM A dan SIM C di Mobil Simling Bandung 6 Maret-12 Maret 2023.
Info Syarat dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM A dan SIM C di Mobil Simling Bandung 6 Maret-12 Maret 2023. /
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

  • Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

  • Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

  •  

    Sementara itu, berikut ini adalah hal-hal yang bisa Anda perhatikan saat memperpanjang SIM di mobil simling:

     

    1. Perpanjangan SIM dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis.

    2. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, maka bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk permohonan proses penerbitan SIM baru.

    3. Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.

    4. Pelayanan sim keliling, gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

    Halaman:

    Editor: Miradin Syahbana Rizky


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah

    x