Batalkah Menelan Ingus Saat Berpuasa? Inilah Penjelasannya

16 Maret 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi Bersin yang disebabkan karena Flu /PIXABAY/sweetlouise/

BERITA KBB – Puasa di Bulan Suci Ramadhan wajib hukumnya bagi seluruh umat Islam.

Kewajiban itu secara tegas disampaikan dalam firman Allah subhanahu wata’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّاماً مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman. Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) beberapa hari tertentu."

 Baca Juga: 5 Kode Redeem FF (Free Fire) Terbaru untuk Selasa, 16 Maret 2021: Segera Klaim Hadiah Menarik dari Garena

"Maka barangsiapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa) maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain” (QS Al-Baqarah: 183-184).

Ada banyak hal yang terjadi pada seseorang saat menjalankan ibadah puasa, salah satunya adalah keluarnya ingus dari bagian hidung pada saat puasa.

Lalu bagaimanakah hukumnya menelan ingus saat berpuasa?

 Baca Juga: NCT Dream dan Katy Perry Konfirmasi Akan Meriahkan Ulang Tahun Lazada, Disiarkan Live, Yuk Catat Tanggalnya

Dikutip oleh beritakbb.pikiran-rakyat.com dari laman nu.or.id, berikut ini penjelasan tentang hukumnya menelan ingus saat bepuasa.

Dalam mazhab Iman Syafi’i dijelaskan bahwa, tertelannya ingus ke bagian dalam ketika ingus sudah sampai di bagian luar, maka hukumnya tergantung kondisi yang mengiringinya.

Jika ingus berada di bagian luar (di atas tenggorokan) seseorang dan mampu untuk dikeluarkannya, tetapi ia tidak mengeluarkan sampai akhirnya ingus tertelan kembali, maka puasanya dihukumi batal karena ceroboh.

 Baca Juga: Petinggi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ini yang Setuju Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Syaratnya

Namun, jika saat ingus seseorang berada di bagian luar dan tidak mampu ia keluarkan, misalnya tertelan tanpa disengaja, maka puasanya tetap dihukumi sah dan hal tersebut tidak membatalkan.

Dari penjelasan tersebut, sesuai dalam kitab Kifayatul Akhyar:

ولو نزلت نخامة من رأسه وصارت فوق الحلقوم نظر إن لم يقدر على إخراجها ثم نزلت إلى الجوف لم يفطر وإن قدر على إخراجها وتركها حتى نزلت بنفسها أفطر أيضا لتقصيره

 Artinya, “Ketika ingus turun dari kepala dan berada di bagian atas tenggorokan maka hukumnya diperinci, jika seseorang yang puasa tidak mampu mengeluarkannya, lalu ingus itu turun kembali menuju bagian dalam, maka puasanya tidak batal, namun jika mampu untuk mengeluarkannya dan ia meninggalkan hal tersebut sampai ingus itu dengan sendirinya turun (Menuju bagian dalam) maka puasanya dihukumi batal, karena ia dianggap ceroboh (karena tidak mengeluarkan ingus)” (Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayatul Akhyar, juz 1, hal. 205).

 Baca Juga: Ramai Isu Masa Jabatan Tiga Periode Dialamatkan Kepadanya, Presiden Jokowi: Saya Tegaskan, Saya Tidak Ada Niat

Itulah penjelasan tentang hukumnya menelan ingus saat berpuasa sesuai dengan ketentuan mazhab Imam Syafi’I yang ada pada kitab Kifayatul Akhyar.***

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: nu.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler