Khutbah Jumat, Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal? Ternyata, Ini Hukumnya dari para Imam

3 Juli 2022, 19:43 WIB
Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal? Ternyata, Ini Hukumnya dari para Imam /Pixabay / SusuMa.
 
BERITA KBB - Bulan Dzulhijah bertepatan dengan hari raya Iduladha. Sebentar lagi umat Islam dianjurkan menunaikan ibadah berkurban.
 
Nah, lalu bagaimana nih hukum dari ibadah kurban itu, terlebih untuk orang yang sudah meninggal. Berikut salah satu bahan mengenai Khutbah Jumat berkurban. 
 
Kalau untuk hukum ibadah kurban sendiri itu kan sunnah muakad ya dan berlaku bagi kifayah satu keluarga. Jadi, jika salahsatu anggota keluarga kalian telah melaksanakan kurban, ya berarti yang lainnya akan dapat keutamaannya nih.
 
Baca Juga: PSIS Semarang ke Semi Final Piala Presiden 2022, Kalahkan Bhayangkara FC Tos-tosan 9-8
 
Tetapi, jika hanya dilakukan seorang berarti ya hukumnya sunnah ain. Berdasarkan buku Fiqh Islam wa Adilatuhu Jilid IV, disebutkan bahwa kurban atas nama orang lain tidak diperkenankan tanpa seizin orang itu, berdasar mazhab Syafii.
 
Lalu, apa dong hukumnya kurban untuk yang sudah meninggal? 
 
Dari sumber buku yang sama, ada perbedaan pendapat ulama mengenai masalah ini. Dalam mazhab Syafii, tidak diperbolehkan kurban untuk yang sudah meninggal, kecuali semasa hidupnya dia telah berwasiat, sebagaimana firman Allah dalam QS An Najm ayat 39.
 
Baca Juga: Profil Geneve Ivanka, Peserta Junior MasterChef Indonesia Season 3 yang Ternyata Seorang Youtuber
 
"Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya," 
 
Intinya, ketika yang meninggal itu berwasiat maka itu boleh kurban atasnama dirinya. Dan akan mendapat pahala berdasar wasiat itu.
 
Kemudian, daging kurbannya bagaimana? Ya seluruhnya tentu wajib disedekahkan ke orang miskin. Jadi, si pemilik dan orang-orang kaya tak boleh menikmatinya.
 
Baca Juga: Waduh, Karir Firdaus Hancurkan Oleh Haris, Sinopsis Melur Untuk Firdaus Episode 23
 
Tetapi, dalam mazhab lain, yakni Maliki, hukum kurban untuk yang sudah meninggal itu sifatnya makruh, dengan catatan dia sebelum meninggal tak menetapkan hewan tertentu sebagai kurbannya.
 
Namun, jika sudah menetapkan dan konteksnya bukan nazar, ya disunahkan untuk laksanakan kurban atas nama orang tersebut.
 
Mazhab lainnya, yakni Hanafi dan Hambali, ternyata diperbolehkan kurban untuk orang yang meninggal dan dagingnya boleh dimakan atau disedekahkan.
 
Baca Juga: Apriyani Rahayu/Siti Fadia Juara Malaysia Open 2022 Usai Mengalahkan Ganda China, Zhang Shu Xian/Zheng Yu
 
Namun, dalam mazhab Hanafi, jika sebelum wafat seseorang berwasiat untuk kurban atasnamanya maka hukumnya haram bagi keluarga untuk makan daging kurbannya.
 
Nah, sekarang sudah jelas kan kawan-kawan terkait boleh atau tidaknya serta hukum yang tepat berkurban untuk orang yang sudah meninggal. **

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler