Penjelasan Hukuman Yang di Terima Jika Terjadi Pelecehan

- 9 Juli 2022, 08:49 WIB
Ilustrasi Pelecehan
Ilustrasi Pelecehan /Pixabay

Perempuan tidak melulu memantik, jika di otaknya laki-laki sudah mesum, pelecehan seksual rawan terjadi. Sehingga harus ada elaborasi, pihak laki-laki harus menjaga pandangannya, dan perempuan harus menutup auratnya. 

Kasus pelecehan seksual ini juga pernah terjadi di zamannya Sahabat, tepatnya di masa kepemimpinan Amirul mukminin Sayyidina Umar bin Khattab. Berikut teksnya;

Dari Nafi’ maulanya ibnu umar, Bahwa Shafiyyah bin Abi Ubaid mengkabarkan: asa seorang budak laki-laki memperkosa  budak perempuan, maka Khalifah Umar menghukumnya dengan cambukan, dan tidak menghukum si perempuan sebab dia di paksa “. (Ibnu al-Atsir, Jami’ al-Ushul  Juz 3 hal. 503).

Terkait hukuman atau sanksi pelaku pelecehan seksual dalam Islam menilik Madzhab Syafi’i. Menurut Syafi’iyah, lelaki pelecehan seksual wajib memberikan mahar (mitsil) atas apa yang diperbuatnya. Dan juga ada beberapa turunan hukum lainnya yang dikenakan bagi pelaku.

Apabila seorang laki-laki memaksa perempuan untuk berzina, maka ia dijatuhkan had.  Dan ia (perempuan) tidak dijatuhkan had karena ia dipaksa.  Perempuan yang jadi korban  pun mendapatkan mahar mitsil (yakni mahar yang nominalnya ditentukan oleh besaran mahar keluarga pihak perempuan).

Dan nasabnya ditetapkan kepada laki-laki tersebut jika perempuan itu hamil, dan masa iddah juga berlaku baginya. (Abdur Rahman Al-Jaziri, al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah, Juz 5 hal. 87)

Dengan demikian, menurut Madzhab Syafi’i, seorang pelecehan seksual harus dihad (disanksi). Dan ini disesuaikan dengan statusnya, jika ia seorang laki-laki yang sudah berkeluarga, maka ia terkena had zina muhson, yaitu dirajam sampai mati. Jika ia laki-laki yang lajang, maka ia terkena had ghair muhson, yang mana ia akan dijilid atau dicambuk sejumlah 80 kali.

Hanya saja, hukum fikih ini disesuaikan dengan hukum negara yang berlaku. Namun disarankan, jika laki-laki pelecehan seksual terkenal biadab dan nira adab, perempuan tidak dinikahkan dengannya.

Sebab takutnya sudah jatuh tertimpa tangga, kasihan si perempuan. Agar terhindar dari zina ada amalan dari Syekh Al-Dairabi, di mana beliau terkenal dengan amalan yang mujarrab. Beliau mengijazahkan sebagaimana dalam redaksi berikut:

Menukil dari Syaikh Ad Dairabiy bahwa sunah untuk dibacakan pada telinga anak, surat Inna Anzalnahu (al-Qadar). Sebab orang yang melakukan ini, Allah tidak akan menakdirkan dia zina sepanjang hidupnya. Al-Dairobi berkata, demikianlah yang kami dapat dari para guru kami. (Ibrahim Al-Bajuri, Juz 2, h. 572).

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah