BERITA KBB - Hukuman pelaku pelecehan seksual dalam Islam. Kejahatan seksual menjadi sangat menakutkan bagi perempuan, bahkan terkadang bagi laki-laki juga.
Perlu dilakukan tindakan preventif, agar tercipta suatu generasi yang sadar akan materi edukasi seksual. Sehingga, pada akhirnya tidak akan lagi terjadi pelecehan seksual, dan para predatornya pun menjadi semakin punah. Lalu terciptalah suatu kondisi sosial yang aman dan tentram.
Perlu dilakukan tindakan preventif, agar tercipta suatu generasi yang sadar akan materi edukasi seksual. Sehingga, pada akhirnya tidak akan lagi terjadi pelecehan seksual, dan para predatornya pun menjadi semakin punah. Lalu terciptalah suatu kondisi sosial yang aman dan tentram.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Sabtu 9 Juli 2022. Ada Masha and The Bear, Balika Vadhu, Suami Pengganti
Perilaku keji ini, sudah marak sepanjang zaman. Di zaman Rasulullah Saw sendiri, juga pernah terjadi kejadian semacam ini. Ada banyak hadis yang meriwayatkannya, di antaranya adalah hadis yang ditransmisikan oleh Ali bin Hujr. Berikut redaksi hadisnya;
Dari ‘Abdul Jabbar bin Waail bin Hujr, dari ayahnya, ia berkata : Ada seorang wanita yang diperkosa di jaman Rasulullah Saw. Lalu beliau membebaskannya dari had, namun menegakkannya bagi si pelaku pemerkosaan.
Beliau tidak menyebutkan bahwa laki-laki itu memberikan padanya mahar. (HR Imam Al-Tirmidzi no. 1453 Juz 4 hal. 56).
Bahkan dalam hadis sunan al-Tirmidzi yang no. 1454, diriwayatkan ada seorang perempuan yang hendak sholat di masjid, diperkosa oleh seorang laki-laki. Jadi, hatta seorang perempuan sudah menutup diri, tidak menutup kemungkinan ia aman dari pelecehan seksual.
Editor: Siti Mujiati
Sumber: Bincang Syariah