Jadi, yang dihukum dalam kasus ini hanyalah laki-laki saja, sebagai pihak pelecehan seksual. Sedang si perempuan, sebagai pihak yang dipaksa, ia tidak dihad. Salah seorang Ulama’ Madzhab Maliki menganggapnya sebagai Konsensus para ulama’, beliau mengatakan:
Para ulama telah bersepakat diberlakukannya had bagi pelaku pelecehan seksual apabila terdapat bukti yang mewajibkan baginya had atau si pelaku mengakui perbuatannya. Jika tidak memenuhi dua hal tersebut (adanya bukti atau pengakuan ), maka baginya hukuman (ta’zir, yakni diasingkan).
***