BERITA KBB - Polri akan menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk.
Namun, untuk melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J waktunya belum ditentukan karena masih menunggu hasil autopsi ulang.
"(Rekonstruksi) sambil menunggu juga hasil ekshumasi (autopsi ulang jenazah Brigadir J)," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Minggu 21 Agustus 2022.
Terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, Agus mengaku hal ini dilakukan agar pihaknya dapat pertimbangan dan petunjuk dari jaksa penuntut umum dalam pemberkasan kasus ini.
"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," katanya.
Seperti diberitakan, berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Diketahui, Polri belum membuka barang bukti terkait kasus penembakan tersebut.
"Bukti untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan pro justitia," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Sabtu 20 Agustus 2022.
"Jaksa akan teliti kelengkapan BP (berita penyidikan) yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada," tuturnya.***