Demi Melancarkan Aksi Penipuan Proyek Fiktif, Pasangan Suami Istri Ini Mengaku Sebagai Menantu Petinggi Polri

27 Januari 2021, 19:58 WIB
Pasangan suami (DK) istri (KA) menjadi tersangka atas kasus penipuan proyek fiktif. /PMJ News/

 

BERITA KBB- Pasangan suami istri (pasutri) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak dua tahun lalu. 

Pasangan suami (DK) dan istri (KA) itu diamankan jajaran Direktorat Kirminal Umum (Ditkrimun) Polda Metro Jaya. 

Terkait ditangkapnya tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangannya. 

Baca Juga: Ukir Sejarah, Saima Mohsin, Wanita Muslim Pertama yang Menjadi Jaksa Federal di Amerika Serikat

Baca Juga: Istri Nekat Serang Suami dengan Pisau usai Lihat Foto Bersama Wanita Muda yang Ternyata Dirinya Sendiri  

Menurut Kombes Pol Yusri, kedua tersangka melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek fiktif kepada seorang pengusaha. 

Demi memuluskan aksinya, mereka mengaku sebagai menantu mantan petinggi polri. 

"Awalnya tersangka DK mengubah Kartu Tanda Penduduk (KTP) terlebih dahulu menjadi DW, lalu mulai berkenalan pada korban dengan mengaku sebagai mantan menantu petinggi polri dan memiliki banyak pengalaman investasi di bidang perminyakan," kata Yusri menerangkan. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok 28 Januari 2021: Ambil Hal Positif di Berbagai Situasi

Dari perkenalan itulah, Yusri melanjutkan, terangka DK menawarkan beberapa proyek fiktif, di antaranya pembelian lahan, proyek supply MFO Bojonegoro, hingga proyek Batubara. Bahkan, tersangka mengimingi korban dengan keuntungan besar.

"Ketika korban sudah percaya, tersangka DK ini mulai menawarkan beberapa proyek fiktif dan keuntungan besar yang dijanjikan oleh tersangka. Ini membuat korban tertarik dan akhirnya mengeluarkan uang sekitar Rp39 miliar," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disasangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Asep Budiman

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler