Menkumham Yasonna Laoly Tetiba Akui Jengkel ke Kubu AHY Pasca Tolak Hasil KLB Deli Serdang, Ini Alasannya

3 April 2021, 07:04 WIB
Menkumham Yasonna Laoly mengaku dongkol ke kubu AHY usai menolak hasil KLB di Deli Serdang. /Instagram.com/@yasonna.laoly

BERITA KBB- Berita soal ditolaknya hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang oleh Pemerintah melalui Kementeriann Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih hangat diperbincangkan publik. 

Ditolaknya hasil KLB di Deli Serdang ini merupakan kabar membahagiakan bagi kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang begitu gigih memperjuangkan haknya. 

Putusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. 

"Pemerintah menyatakan bahwa, permohonan pengesahan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumaterta Utara pada 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly pada Rabu, 31 Maret 2021. 

Baca Juga: Full Time, Persib Melaju ke Perempatfinal Piala Menpora Usai Menang Dramatis 2-1 dari Persiraja Banda Aceh

Akan tetapi, dibalik putusan ini, Yasonna Laoly ternyata mengaku jengkel kepada kubu AHY saat pihaknya mengirimkan surat ke Istana Negara membawa-bawa namanya, sebelum KLB berlangsung. 

Dikutip dari Galamedia.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul, "Usai Tolak Hasil KLB Deli Serdang, Yasonna Laoly Mendadak Dongkol ke Kubu AHY" Yasonna Laoly mengungkapkan alasannya. 

Dia merasa geram  lantaran namanya dipakai oleh kubu AHY yanng menyebut Menkumham mengadakan pertemukan dengan KSP Moeldoko. 

“Sebenernya saya dongkol banget. Nama saya dicatut. Dia bilang itu ada pertemuan Menteri Hukum dan HAM dengan Moeldoko. Kalau di Istana pasti kita ketemuan, tapi kita enggak pernah membicarakan itu,” ujar Yasonna Laoly yang dikutip Galamedia dari kanal Youtube Karni Ilyas Club, 3 April 2021.

Baca Juga: Sambut Baik dan Apresiasi Kolaborasi Rossa-Donghae Super Junior, Dubes RI: Ikut Bangga

Pada saat bertemu dengan kubu AHY, Yasonna menegaskan, Kemenkumham akan menyelesaikan konflik ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik.

“Penyelesaian partai politik, pendaftaran partai atau kepengurusan partai politik, perubahan anggaran dasar harus merujuk ke undang-undang partai politik, UU No 2 tahun 2008 dan UU No 2 tahun 2011 yang merujuk juga AD/ART partai politik,” ungkap Yasonna Laoly.

“Tetapi, jangan belum ada KLB sudah ribut menuding kita tanpa alasan,” lanjutnya.

Selain itu, Yasonna mengaku berada dalam posisi netral ketika memutuskan hal tersebut.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Hercai Season 3 Jumat 2 April 2021: Pertengkaran Hebat Terjadi, Dilsah Menikam Azize

“Makanya saya sampaikan saat pengumuman itu, bahwasanya pemerintah sangat menyesalkan tudingan-tudingan yang menyesatkan dari kubu AHY yang mengatakan intervensi pemerintah,” ujar Yasonna.

Menurutnya, hal tersebut terkesan seperti orang yang tidak memiliki pengalaman dalam menangani partai politik.

Baca Juga: Tanggapan Ernest Prakasa Soal Isi Surat Wasiat ZA, Pelaku Penyerangan Mabes Polri: Membuat Saya Merenung

Yasonna mengungkapkan, jika ada permasalahan internal di partai politik, maka selesaikan secara internal baik itu melalui konsolidasi partai politik maupun konsolidasi DPC dan DPD.

“Selesaikan secara internal! Bukan tuding sana tuding sini,” ujar Yasonna Laoly dengan tegas.

“Di sini kita akan tegakkan aturan. Kalau sesuai dengan AD/ART, kita jalankan. Tapi, kalau tidak sesuai, kita tolak,” kata Yasonna.***(Dharma Anggara/ Galamedia News)

Editor: Asep Budiman

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler