MK Tolak Uji Formil UU KPK, Laode M Syarif: Saya Kecewa atas Putusan Itu!

6 Mei 2021, 16:37 WIB
Laode M Syarif kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji formil UU KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah/



BERITA KBB- Belakangan ini publik tengah dibuat terkejut soal isu yang menyebutkan bahwa Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) akan menonaktifkan puluhan pegawainya, termsuk penyidik senior. 

Bukan tanpa sebab, isu yang kencang berhembus mengatakan, dipecatnya puluhan pegawai, termasuk penyidik senior KPK ini lantaran mereka tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. 

Seperti yang diketahui, berdasarkan revisi UU KPK, status seluruh pegawai KPK diharuskan menjadi aparatur sipil negara atau ASN. 

Baca Juga: 10 Ucapan, Quotes Idul Fitri 2021 Bahasa Inggris dan Artinya, Nomor 5 Sangat Menyentuh

Atas pro dan kontra ini, utamanya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, 14 orang mengajukan permohonan untuk uji formil kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

Akan tetapi, sayangnya, MK justru tidak mengabulkan permohonan tersebut. Tentu, putusan ini membuat para pemohon kecewa, termasuk salah satunya Laode Muhammad Syarif. 

“Saya kecewa atas putusan itu, kecewa dikarenakan beberapa hal," katanya, sepeti dikutip BeritaKBB.pikiran-rakyat.com dari Antara. 

Laode M Syarif menjelaskan, seharusnya majelis hakim menggali terlebih dahulu kebenaran-kebenaran materi dari sejumlah bukti yang disampaikan para pihak. 

Baca Juga: Usai Mengalami Mati Suri, Reza Arap Akui Sejumlah Perubahan dalam Dirinya hingga Saat Ini

Pasalnya, Laode M Syarif  menilai, proses revisi UU KPK tidak memenuhi syarat formil berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Dia kemudian mencontohkan, revisi UU KPK sudah dikonsultasikan dengan publik, termasuk dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara, serta Universitas Nasional. 

"Itu dianggap sudah dipublikasikan,"katanya. 

Padahal, seharusnya, kata Laode, majelis hakim menggalinya lebih dalam lagi untuk mengetahui persentase yang setuju atau menolak UU KPK tersebut. 

"Kita tahu persis pada seminar itu hampir sebagian orang mengatakan bahwa tidak butuh revisi Undang-Undang KPK," tuturnya. 

Baca Juga: Tuai Hujatan, Rizky Billar Pamer Bukti Chat Casting Aldebaran di Ikatan Cinta: Enggak Usah Diperpanjang Lagi

Di sisi lain, Laode Syarif juga menyoroti pernyataan majelis hakim, Saldi Isra, yang membandingkan protes kelompok pro dan kontra revisi UU KPK. 

Laode memandang sikap Saldi Isra itu tidak sesuai, mengingat di sisi kelompok yang menolak revisi UU KPK, terdapat korban jiwa. 

Sementara, katanya, di kelompok yang mendukung hanya diberikan almamater, padahal mereka bukanlah mahasiswa yang mendukung revisi itu. 

Baca Juga: Menderita Gangguan Usus, Najwa Shihab Bagikan Momen Saat Mengisi Waktu Luang di RS: Aku Butuh Kerecehan

"Terus terang kalau itu disamakan nilainya antara yang menolak sampai berguguran jiwa dengan yang mendukung, saya pikir mahkamah merendahkan dirinya," katanya. 

Tak hanya sampai di situ, Laode M Syarif juga menilai pernyataan hakim yang menyebut bahwa revisi UU KPK telah dikonsultasikan dan bersifat transparan hanyalah bualan dari yang sebenarnya. 

Sebagai bukti, jelas Laode, ketika dirinya dan sejumlah pemohon lain seperti Agus Rahardjo, datang ke Kantor Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meminta draft revisi yang didiskusikan oleh eksekutif dan legislatif, tidak diberikan.***

Editor: Asep Budiman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler