Larangan Ziarah Kubur Dikeluarkan Pemkot Bekasi sebagai Antisipasi Penyebaran Covid-19

13 Mei 2021, 04:17 WIB
Hukum Ziarah Kubur pada sebelum atau saat Lebaran Idul Fitri 1442 H /ANTARA//Galih Pradipta

Berita KBB - Sudah menjadi tradisi jelang lebaran dan setelah sholat Ied, masyarakat muslim akan melakukan ziarah kubur.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kasih sayang terhadap orang-orang yang telah lebih dahulu mendahului.

Pada masa pandemi seperti sekarang, menghindari kerumuman adalah salah satu jalan terbaik menghindari penyebaran virus covid-19.

Baca Juga: Beragam Manfaat Rosella bagi Kesehatan Tubuh

Mengutip dari Pikiran Rakyat, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan larangan ziarah kubur bagi warganya.

Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi penyebaran virus covid-19 yang hingga hari ini masih mengkhawatirkan.

"Sebab TPU kerap menjadi titik keramaian masyarakat tiap momen Idul Fitri, baik sebelum dan sesudah, juga saat hari H," ucap Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah, Rabu, 12 Mei 2021.

Baca Juga: Percantik Rumah Sambut Lebaran dengan 5 Tanaman Hias Ini

Penutupan TPU dari semua kegiatan ziarah ini berlaku mulai Rabu, 12 Mei 2021 hingga Kamis, 16 Mei 2021.

Beberapa personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi akan disiagakan di tiap-tiap TPU, untuk memastikan warga agar tidak ada yang melakukan ziarah kubur.

"Pihak kecamatan juga sudah diarahkan untuk berkoordinasi dengan para tokoh agama dan masyarakat untuk menyampaikan aturan ini kepada warga," ujar Sajekti. 

Ia kembali menjelaskan, ada pengecualian bagi kegiatan pemakaman yang diperbolehkan dan tidak mengacu ada ketentuan tersebut.***

Editor: Asep Budiman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler