Resmi Disahkan, Warga yang Menolak Rapid-Swab Test dan Divaksin Covid-19 Didenda Rp5 Juta

18 Mei 2021, 09:44 WIB
Personil BNN Sukabumi tengah mengikuti tes swab /Ahmad R/

Berita KBB - Pandemi covid-19 sampai hari ini masih terus membuat resah.

Beragam aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat mau pun daerah agar bisa menekan angka penyebaran bahkan memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.

Mengutip dari PMJ News, Rancangan Peraturan Daerah tentang penanggulangan Covid-19 yang dirancang Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sudah resmi disahkan dalam rapat paripurna, Senin, 19 Mei 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 18 Mei 2021: Aries Saatnya Instrospeksi Diri, Taurus Jadi Pusat Perhatian

Dalam aturan tersebut terdapat denda Rp5 juta kepada warga yang menolak melakukan tes usap (tes usap) dan tes cepat (tes cepat) juga vaksin Covid-19.

"Setiap orang yang sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta," demikian bunyi Pasal 29 Perda Penanggulangan Covid- 19.

Dalam peraturan daerah yang baru disahkan tersebut terdapat aturan jika warga yang menolak ditest swab atau antigen akan dikenai denda sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Setelah Heboh Kasus Perselingkuhan, Kini Nisa Sabyan dan Ayus Dikabarkan Bakal Menikah

"Setiap orang yang sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan / atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 juta," demikian bunyi Pasal 30.

Sebelum adanya Perda tersebut, Perda Penanggulangan Covid-19 itu sudah diatur, DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19. 

Perda kemudian dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap dengan dua peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Hal ini tentunya dilakukan untuk keselamatan masyarakat, memutus mata rantai covid-19.

Korban yang berjatuhan oleh covid-19 hingga saat ini masih terus bertambah, belum ada waktu yang pasti kapan covid-19 akan lenyap dari bumi pertiwi.***

 

 

Editor: Asep Budiman

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler