Indonesia Resmi Tak Berangkatkan Jamaah Haji 2021, Berikut Penjelasan Menag

3 Juni 2021, 18:45 WIB
Menag Yaqut memberi keterangan tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji 2021 /Kemenag.go.id

Berita KBB - Pemerintah resmi memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jamaah haji untuk tahun 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Mengutip dari PRFM News, Menag memberikan penjelasan alasan di balik pembatalan pemberangkatan jamaah tahun ini. Yaqut mengatakan jika pemerintah lebih mengutamakan keselamatan jamaah haji di tengah pandemi covid-19 yang sedang melanda dunia.

Baca Juga: Indonesia Pastikan Tak Mengirimkan Jemaah Haji Pada 1442 H/2021 M, Ini Alasan Kuat Menag Yaqut Cholil Qoumas

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” ucap Menag Yaqut pada Kamis, 3 Juni 2021.

Keputusan tersebut telah diresmikan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021. 

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” jelas Menag Yaqut.

Sebelumnya Kemenag telah berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 2 Juni 2021.

Baca Juga: Kementerian Agama Didesak Pastikan Pemberangkatan Haji Tahun Ini

Mengingat keselamatan jamaah haji, teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR DPR RI menghormati keputusan yang diambil Pemerintah Indonesia terkait pemberangkatan jamaah haji Indonesia 2021.

Kemenag juga telah berdiskusi dengan sejumlah pihak terkait keputusan tersebut.

Hari dari kajian lintas kementerian tersebut, ditetapkan keputusan bahwa jadwal pemberangkatan haji 201 harus ditiadakan demi menjaga keselamatan jamaah asal Indonesia.***

Editor: Asep Budiman

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler