Tak Kebagian Banpres BLT UMKM? Masih Ada BIP Kemenparekraf 2021 untuk Modal Usaha Segera Cek Link-nya di Sini

9 Juni 2021, 10:38 WIB
Perbedaan BIP Kemenparekraf Reguler dan BIP JPU untuk mendapat bantuan modal usaha /Kemenparekraf

BERITA KBB- Jika selama ini bantuan untuk usaha mikro kecil dan menengah disokong oleh Banpres BLT UMKM dari Kementerian Sosial, rupanya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) juga melakukan hal yang sama.

Ya, Kemanparekraf yang dipimpin oleh Sandiaga Salahuddin Uno atau Sandiaga Uno belum lama ini meresmikan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sebagai modal bagi badan usaha. 

Tak main-main, anggaran yang dipersiapkan pun mencapai Rp60 miliar untuk seluruh pelaku usaha yang terdaftar.

Baca Juga: Cara Mendapatkan SPJTM untuk Mendapatkan Banpres BLT UMKM BPUM MEKAR 2021

Dengan digulirkannya BIP Kemenparekraf yang merupakan modal usaha ini, diharapkan dapat membantu laju pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Sebagai informasi, BIP Kemenparekraf sendiri terbagi menjadi dua jenis,yaitu BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).

BIP Reguler bertujuan untuk penambahan modal kerja atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha atau produksi.

Baca Juga: Waspada Jika Mengalami 2 Menstruasi Ini, Bisa Menjadi Salah Satu Tanda Kesuburan Wanita Terganggu, Segera Cek

BIP ini diperuntukkan bagi badan usaha yang termasuk ke dalam 6 sektor kreator di antaranya aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata.

Selain itu, BIP Reguler juga bisa didapatkan oleh badan usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, serta CV. Dana yang digulirkan untuk BIP Reguler mencapai Rp200 juta.

Sementara itu, BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha) diperuntukkan untuk seluruh jenis badan usaha, dengan besaran dana Rp20 juta untuk setiap penerimaan.

Baca Juga: Tingkat Fatalitas di Jabar 1 Persen dan Salah Satu yang Terendah, 99 Persen Kasus Covid-19 Sembuh

Berikut cara mendaftar sebagai penerima BIP Kemenparekraf 2021.

1. Klik aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id

2. Klik daftar pada website tersebut.

3. Pilih kategori BIP yang akan diikuti. BIP Reguler atau BIP JPU.

4. Isi nomor NIB yang terintegrasi ke OSS.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Bulan Juni, Pantau Daftar Penerima dan Besaran Bantuan yang Diperoleh di Link Ini, Anda Dapat?

5. Isi data perusahaan sesuai persyaratan yang ditentukan dan upload file NIB.

6. Masukkan nomor HP/WA dan alamat email dan klif daftar.

7. Jika sudah selesai, tunggu sampai ada pemberitahuan verifikasi username.

8. Jika sudah username Anda sudah terverifikasi, bisa login kembali.***

Editor: Asep Budiman

Sumber: Kemenparekraf

Tags

Terkini

Terpopuler