Catat! 7 Bansos PKH Ini Cari Lagi Juni 2021, Segera Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

17 Juni 2021, 13:26 WIB
Ilustrasi. Bansos PKH. /Instagram.com/@bank_indonesia

 

BERITA KBB- Pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos kembali mencairkan dana bantuan sosial atau bansos untuk Program Keluarga Harapan atau PKH.

Total biaya Bansos PKH yang bisa diterima untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) bisa mencapai Rp 3 juta.

Terdapat 7 jenis Bansos PKH yang diperuntukkan dari Kemensos, di antaranya.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini Kamis 17 Juni 2021: Bu Can dan Pak Can Syok Tahu Elsa Selingkuh, Ricky Terpojokkan

  1. Ibu hamil dengan bantuan Rp3 juta per tahun.
  2. Anak usia dini dengan bantuan Rp3 juta per tahun.
  3. Anak usia sekolah SD dengan bantuan Rp900 ribu per tahun.
  4. Anak usia sekolah SMP dengan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
  5. Anak usia sekolah SMA dengan bantuan Rp2 juta per tahun.
  6. Lansia dengan bantuan Rp2,4 juta per tahun.
  7. Penyandang disabilitas dengan bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Akan tetapi, para KPM ini tidak serta merta mendapatkan Bansos PKH begitu saja, karena harus terdaftar dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Link Mengecek BLT Dana Desa Rp 300 ribu untuk Pencairan Bulan Juni 2021, beserta Syarat yang Wajib Dipenuhi

Maka dari itu, melansir laman Berita DIY, berikut syarat yang ditetapkan Kemensos untuk mendapatkan Bansos PKH Juni 2021.

Syarat Penerima Bansos PKH

  1. Ibu hamil dengan syarat makimal kehamilan kedua dalam keluarga PKH.
  2. Anak usia dini maksimal dua anak dalam keluarga PKH.
  3. Anak usia SD maksimal satu anak dalam keluarga PKH.
  4. Anak usia SMP maksimal satu anak dalam keluarga PKH.
  5. Anak usia SMA maskimal satu anak dalam keluarga PKH.
  6. Lansia maksimal satu orang dalam satu keluarga PKH.
  7. Peyandang disabilitas maksimal satu orang dalam keluarga PKH.

Cara Daftar Bansos PKH

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan terhadap kelayakan penerima Bansos PKH yang nantinya masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Baca Juga: banpresbpum.id Hanya untuk Cek Nama Penerima BANPRES BLT UMKM dan BPUM, Bukan untuk Daftar! Cek Cara Daftarnya

- Pada tingkat kelurahan hasil musyawarah menghasilkan berita acara ditandangani kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, kemudian masuk pre-list akhir.

- Pre-List akan melalui proses verifikasi dan validasi data di Dinas Sosial untuk menetapkan instrumen lengkap DTKS, dengan kunjungan rumah tangga.

- Data terverifikasi dan tervalidasi dicatatkan pada aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, kemudian file dikirim dalam format file extention SIKS.

Baca Juga: Caramu Bersedekap atau Menyilangkan Tangan, Ungkap Kepribadianmu! Termasuk yang Mana Kamu?

- Selanjutnya File melalui dinas sosial untuk data dikirim ke aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi akan disampaikan ke Bupati/Wali Kota untuk diteruskan ke Gubernur dan selanjutnya ke Mentri Sosial.

- Penyampaian hasil pendaftaran Bansos PKH dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

Cara Cek Bansos PKH

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa.

Baca Juga: Siap Kembali ke Jagad Hiburan, Hong Jong Hyun Telah Menyelesaikan Wajib Militernya

- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

- Masukkan kode captcha.

- Klik Cari Data.

Informasi lengkap mengenai identitas penerima bantuan sosial meliputi nama dan alamat lengkap akan tertera di kolom hasil pencarian.

Jangan lupa untuk rutin mengecek melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Asep Budiman

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler